Lihat ke Halaman Asli

Lurah Dan Wakil Lurah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat Tidak Mau Tanggapi Aspirasi Warga

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1418725166712446012

Pergub No.168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga telah  diselewengkan  oleh Panitia Pemilihan Ketua RW yang di ketua oleh Wakil Lurah.

14187252321680077814

14187253091820663166

14187259091839992074

Pada Tata Tertib point 1 berbunyi sebagai berikut:Pemilih yang mempunyai hak suara adalah Ketua,Sekretaris dan Bendahara Rukun Tetangga(RT) yang namanya tertera sesuai dengan surat Keputusan(SK) Lurah Kembangan Utara.Sebegitu jauhnya campur tangan Lurah sampai membuat satu SK untuk menggiring suara.Lurah pantas dipertanyakan dalam hal ini.

Wakil Lurah sebagai Ketua Panitia tetap ngotot dengan Tatib dan format Susunan Panitia yang menurut Tokoh Masyarakat tidak punya kredibilitas.Tentu ada apa ?

Bagi teman yang mengetahui link kepada pengawasan Birokrasi agar dapat membantu membuat link




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline