Pergub No.168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga telah diselewengkan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW yang di ketua oleh Wakil Lurah.
Pada Tata Tertib point 1 berbunyi sebagai berikut:Pemilih yang mempunyai hak suara adalah Ketua,Sekretaris dan Bendahara Rukun Tetangga(RT) yang namanya tertera sesuai dengan surat Keputusan(SK) Lurah Kembangan Utara.Sebegitu jauhnya campur tangan Lurah sampai membuat satu SK untuk menggiring suara.Lurah pantas dipertanyakan dalam hal ini.
Wakil Lurah sebagai Ketua Panitia tetap ngotot dengan Tatib dan format Susunan Panitia yang menurut Tokoh Masyarakat tidak punya kredibilitas.Tentu ada apa ?
Bagi teman yang mengetahui link kepada pengawasan Birokrasi agar dapat membantu membuat link
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H