Indonesia Darurat Sifilis
Sifilis adalah Infeksi Menular Seksual (IMS) yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum. Bakteri ini dapat masuk ke dalam tubuh melalui luka kecil, lecet, ruam pada kulit, atau melalui selaput lendir, yaitu jaringan dalam mulut atau kelamin.
Kebanyakan kasus sifilis ditemukan akibat berhubungan seksual dengan penderita infeksi sifilis. Selain itu penyakit sifilis dapat ditularkan secara vertikal dari ibu kepada janin dalam kandungan atau saat kelahiran.
Berdasarkan data kemenkes kasus penyakit sifilis dari tahun 2016 sampai 2022 mengalami peningkatan yang amat signifikan yaitu dari 12 ribu kasus sifilis menjadi hampir 21 ribu kasus, dengan rata-rata penambahan kasus setiap tahunnya mencapai 17.000 hingga 20.000 kasus.
Akar Permasalahan IMS
Akar masalah timbulnya kasus-kasus infeksi menular seksual ini yaitu akibat diterapkannya sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan. Dengan diterapkan sekularisme maka perbuatan campur baur antara laki-laki dan perempuan, pergaulan bebas dan berzina dinormalisasi.
Sekularisme yang melahirkan liberalisme (kebebasan) menganggap bahwa berhubungan seksual merupakan suatu kebutuhan (needs). Padahal sudah jelas, apabila pemenuhan untuk berhubungan seksual ini tidak terpenuhi tidak akan menimbulkan kerusakan dalam tubuh. Sehingga berhubungan seksual bukanlah suatu kebutuhan (needs) melainkan suatu keinginan (wants).
Dikarenakan liberalisme menganggap berhubungan seksual adalah suatu kebutuhan maka timbulah problematika baru di tengah umat yaitu zina dengan bergonta ganti pasangan yang akan menimbulkan berbagai penyakit menular seksual.
Islam Sebagi Solusi
Lalu apakah islam menafikan pemenuhan untuk berhubungan seksual sebagai fitrah manusia? Tentu saja tidak, justru islam mengakui dan sangat memahami fitrah manusia. Pemenuhan akan berhubungan seksual ini dapat dipenuhi dengan diterapkannya hukum syara yaitu melalui pernikahan. Islam melarang berbagai macam bentuk perzinaan dan aktivitas seksual yang menyimpang.
Peningkat kasus sifilis ini dapat dihentikan dan dicegah dengan penerapan sistem sosial dan pergaulan dengan tata cara Islam. Berikut ini adalah solusi yang diberikan islam:
- Individu yang taat dan senantiasa menerapkan hukum syara dimanapun ia berada. Setiap muslim diwajibkan menjaga auratnya. Aurat seorang perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, maka wajib hukumnya bagi perempuan menggunakan jilbab dan khimar sesuai ketentuan syara. Sedangkan aurat seorang laki-laki yaitu antara lutut dan pusar.
- Keluarga diwajibkan untuk mendidik anggota keluarganya dengan pemahaman dan ilmu-ilmu islam.
- Masyarakat yang saling mengingatkan untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar serta mengontrol satu sama lain . Seorang muslim ketika berinteraksi dengan nonmahram harus menundukkan pandangan, tidak melakukan khalwat (berduaan), dilarang campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat (kebutuhan) syar'I serta larangan melakukan zina. Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.(An-Nur : 30)
- Negara dapat menghukum pelaku zina dengan pemberlakuan sistem sanksi islam yang dapat memberikan efek jera. Dengan penuntasan pelaku zina maka penyakit menular seksual dapat dicegah di tengah umat. Selain itu negara juga wajib menerapkan sistem pendidikan berbasis aqidah islam sehingga dapat menghasilkan generasi-generasi cerdas dan kepribadian islami.
Penerapan syariah secara kaffah semata-mata merupakan bentuk upaya kita beribadah kepada Allah SWT. Semua dampak positif yang kita terima apabila syriah ini diterapkan adalah wujud rahmat dan kasih sayang Allah SWT.
Semua bentuk kerusakan di bumi disebabkan oleh dosa-dosa dan kemaksiatan manusia. Kemaksiatan dan dosa-dosa ini terjadi akibat manusia meninggalkan syariah dan tidak taat kepada Allah, sebagaimana Allah berfirman dalam surah ar-Rum ayat 41: