Lihat ke Halaman Asli

Paras Ayu Cahya

Mahasiswa/ Unpad

Jaminan Keamanan, Sudahkah Diterapkan?

Diperbarui: 21 November 2022   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maraknya tindakan kriminal sudah menjadi hal yang biasa di sistem sekuler-kapitalisme. Tindakan kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini diantaranya aksi penganiayaan terhadap bayi berumur 4 bulan hingga tewas yang dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Tribunnews, 2022). Belum lama ini media sosial diramaikan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mantan pendeta muda terhadap temannya dengan motif tertentu (Tribunnews, 2022). Setiap hari media massa selalu diramaikan dengan berita tawuran yang sudah menjadi budaya di kalangan pelajar (viva, 2022). Hal ini menunjukan bahwa tindakan kekerasan dapat dilakukan oleh kalangan manapun baik itu remaja, orang terdekat, pasangan bahkan pendeta sekalipun.

Maraknya tindakan kekerasan menunjukan bahwa negara gagal memenuhi kebutuhan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Negara menganggap remeh nyawa rakyat, padahal dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah 5:32 disebutkan bahwa membunuh seorang manusia sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia.

Semua fenomena kekerasan di sistem kapitalisme-sekuler dapat disebabkan oleh dua faktor. Pertama faktor individu pelaku yaitu tidak terbentuknya pribadi dengan iman yang kuat, cenderung mengikuti hawa nafsu dan tidak takut akan dosa yang akan menjadi pertanggungjawabannya di akhirat, menganggap bahwa membunuh seorang jiwa adalah suatu hal yang remeh. Faktor yang kedua adalah lemahnya penegakan hukum dalam suatu negara sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan, sehingga tindakan kekerasan akan terus berulang. Dengan diterapkannya sistem sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan maka hukum yang berlaku saat ini bukan berasal dari Al-Qur’an dan sunnah melainkan hukum yang dirancang oleh manusia yang sifatnya lemah dan terbatas. Hukum yang dibuat oleh manusia akan berujung pada subjektivitas dan condong pada golongan tertentu. Negara seharusnya hadir sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah).

Hukum merupakan sesuatu yang wajib adanya dalam kehidupan sosial, maka hukum yang seharusnya digunakan adalah berasal dari Sang Pencipta yang memiliki sifat yang berbeda dari makhluk, dan mengetahui manusia seutuhnya. Hukum ini tidak dapat diterapkan secara utuh tanpa adanya Negara islam. Hanya khilafah nyang bisa mewujudkan jaminan keamanan kepada rakyatnya. khilafah akan bertanggung jawab untuk menciptakan suasana yang aman dan tentram bagi setiap warganya. dengan diterapkannya hukum-hukum islam maka kecil peluang untuk terjadi tindakan kekerasan dan tindakan kriminal lainnya. Dengan khilafah maka syariah islam akan diterapkan secara mutlak, dengan begitu terbentuklah individu-individu takwa dan takut akan kemaksiatan.

Berdasarkan syariah islam pelaku pembunuhan akan hukum setegas-tegasnya, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kekerasan dapat berupa hukum mati (qisas), membayar diyat (tebusan), atau memaafkan. Pemberian sanksi tersebut tergantung pada pilihan dari keluarga korban.

Sumber:

 https://m.tribunnews.com/regional/2022/10/23/bayi-empat-bulan-dibanting-ke-lantai-kepala-luka-parah-dan-langsung-meninggal

https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/76528-seorang-pria-bacok-istri-hingga-tewas-di-pinggir-jalan-gantian-warga-gebuki-suami-hingga-kritis?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

https://m.tribunnews.com/metropolitan/2022/10/23/tiga-hari-belajar-tata-cara-membunuh-tanpa-suara-dari-internet-setelah-itu-rudolf-habisi-nyawa-icha

https://www.viva.co.id/berita/metro/1535681-6-remaja-diduga-pelaku-tawuran-ditangkap-di-pesanggrahan-senjata-tajam-disita?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline