Baru-baru ini kasus yang menyeret pedangdut muda Lesti Kejora ramai di ranah publik. Pasalnya pedangdut yang terkenal karena berhasil memenangkan juara pertama kompetisi dangdut tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan oleh suaminya sendiri. Hal ini tentunya masuk pada ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lalu, apa sebenarnta KDRT itu?
Menurut UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan KDRT sebagai berikut:
"Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Berdasarkan definisi dari pasal tersebut dapat diambil beberapa point penting, diantaranya:
1. setiap perbuatan,
2. seseorang terutama perempuan,
3. timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga,
4. adanya ancaman melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan,
5. melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
Dari kelima point tersebut apabila dikaitkan dengan kasus beredar viral di media sosial yang menyeret Rizky Billar dan Lesti Kejora berkemungkinan dapat masuk ke ranah meja hijau dengan ketentuan bukti yang lengkap dan jelas tentunya.