Lihat ke Halaman Asli

BERITA PAPUA.COM

FOTO DAN VIDEO MAKER

Sekjen BEM UMS Menilai Pemekaran DOB Kabupaten Mare adalah Jalan Pemusnahan bagi Orang Mare

Diperbarui: 3 September 2023   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto saat Tim Deklarasi percepatan Dob Jumat 1 September tahun 2023. Di Kampung suswa distrik mare kabupaten Maybrat/Dokpri



Kota Sorong jumat.01/09/2023).
sorong PBD. SEKJEN BEM UMS dan juga intelektual muda mare, MARSELUS NAUW menilai pemekaran DOB kabupatem mare adalah membuka jalan pemusnahan bagi orang mare dan pemekaran DOB kabupaten mare adalah kabupaten berbau politis.

Marsel.Nauw .Seken BEM universitas muhamadiyah Sorong/Dokpri

SPerlu di ketahui bahwa hari ini Jumat 1 September tahun 2023. Di Kampung suswa distrik mare kabupaten Maybrat  resmi diDeklarasi Percepat Pemekaran Calon DOB Kabupaten Mare

Terkait Deklarasi tersebut langsung di bantah oleh SEKJEN BEM UMS dan juga intelektual muda mare mengharapkan kepada inteletual mare agar perlu ada kajian-kajian dan pertimbangan lainnya.

karena menurut kajian saya bahwa adanya DOB kabupaten mare bukan peluang bagi orang mare, malah yang ada tantangan dalam kepunahan orang asli mare itu sendiri, di karenakan jumlah penduduk yang begitu sedikit kurang lebih 3.000-an, lalu mau ambil penduduk di mana lagi untuk memenuhi kriteria tersebut.

maka dari itu sebagai SEKJEN BEM UMS dan intelektual muda mare ke depan berharap kepada intelektual mare atasa agar jangan tinggalkan air mata bagi anak dan cucu kita di kemudian hari, tapi usahakan agar tinggalkan mata air bagi anak dan cucu kita agar mereka bisa menjamin kehidupan meraka di hari yg akan datang.

dan juga selaku sekjeb BEM UMS berpesan kepada pemerintah pusat agar terus berpegang teguh pada UU NO.23 TAHUN 2014 tantang peraturan daerah.

selaku SEKJEN BEM UMS dan anak asli mare dengan tegas menolak pemekaran DOB kabupaten mare karena belum final dalam syarat formil dan matril.

jika pemerintah pusat mau paksakan maka mekarkan DOB kabupaten maybrat sau karena sesuai dengan UU NO.23 TAHUN 2014 dan sesuai dengan sayarat formil dam matril.

pesan seorang intelektual muda mare bahwa siapapun yang mau paksakan agar terbentuknya pemekaran DOB kabupaten mare, maka ia siap menanggung resiko/meminimalisir dalam tantangan,hambatan dan rintangan yang akan terjadi dalam kehidupan orang mare di kemudia hari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline