Lihat ke Halaman Asli

Sisi Malang Tunjangan Profesi Guru

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam pembayaran tunjangan profesi guru, kelalaian dan kesalahan ada pada pemerintah daerah, tetapi selalu guru yang kena sanksi tidak dibayar, dan ini sangat tidak adil, karenaguru yang selalu dikorbankan.

Kesimpulan ini berdasarkan pada apa yang diungkapkan oleh Utomo Sastriarso dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, yang mengatakan bahwa penyaluran dana tunjangan profesi guru dari kas negara ke kas daerah sudah dilakukan sesuai jadwal seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2012. Dana sebenarnya sudah disalurkan pada akhir Maret, maka pembayarannya kepada para guru seharusnya dilakukan paling lambat bulan April yang lalu.

Tuh, kan. Seperti begitu kalau pemerintah daerah didemo oleh guru, malah gurunya yang diposisikan pada kondisi salah, tidak pada tempatnya, tidak etis, dsb. Kayak di Kota Siantar.

Menurut pengamatan saya di daerah Ponorogo, untuk guru PNS lancarnya pencairan dana tunjangan profesi guru itu selancar jalan tol semasih belum kena macet, akan tetapi bagi guru swasta, kapan kabarnyapun tiada. Nah, ini juga satu bentuk diskriminasi, pemarjinalan, dan ketakadilan, kan?

Tapi guru swasta Ponorogo sabar-sabar kok, sehingga tak ada acara unjukrasa segala. Barangkalimenganggap peristiwa ini dari sisi sebagai kemalangan belaka. Musibah, musibah !


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline