Lihat ke Halaman Asli

Guru Kok Guru Swasta lagi

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jangan salah persepsi, Guru Swasta yang dimaksudkan di sini adalah persis seperti statusku, yaitu guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta.

Aku dan kawan-kawanku senasib pernah atau sering dulu berunjukrasa, ada juga yang mogok mengajar, dan pasti ada pula yang mogok makan. Itu semua sungguh mengekspresikan puncak keprihatinan atas perilaku pemerintah yang diskriminatif, atas banyaknya ketidak-adilan menimpa kami, hayo, tapi Anda ragu kan kalau akan bilang bahwa yang seperti itu tindakan wajar?

Tak apalah. Memang terhadap orang yang berprofesi sebagai guru, orang-orang pasti menuntut lebih dalam hal integritas moral. Ini bisa juga lo sebagai sublimasi atas perlakuan gurunya semasa sekolah dulu. Kami, guru-guru, senantiasa dibayangkansebagai makhluk yang seharusnya sempurna, dan ketaksempurnaan hanya menuai kekesalan. Guru kok demo! Guru kok nglawan pemerintah! Guru kok mogok! Guru kok, kok, kok , jangan-jangan dikatakan berkokok lagi.

Namun setelah ada perjuangan merubah nasib ternyata juga muncul secercah harapan yang disinarkan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Misalnya dari pemerintah dengan diberikannya tunjangan fungsional, tunjangan profesi pendidik dll. Adapun yang berasal dari pemerintah daerah, meskipun belum seluruh pemerintah daerah di Indonesia ini melaksanakan, tetapi banyak juga yang sudah, yaitu berupa bantuan kinerja yang dibayarkan per bulan sebesar satu juta rupiah dari provinsi dan 35 ribu rupiah dari pemerintah kabupaten saya.

Nah, jika memang demikian, maka peningkatkan perhatian pemerintah dan pemerintah daerah ini akan bisa sedikit meredam gerakan Guru Swasta. Aksi-aksi yang kemudian terjadi lebih ke arah menyuarakan Guru Swasta sebagai sekelompok organisasi profesi.

Oleh karena itu, ke depan gerakan-gerakan Guru Swasta ini mesti dipahami sebagai representasi tuntutan dari sebuah misi dari organisasi profesi, bukan sekedar gerakan dari melaksanakan pemikiran beberapa kelompok aktivis Guru Swasta yang berani mengatas-namakan semuanya.

Jadi seyogianya dilakukan kesepakatan ulang terhadap prioritas perjuangan Guru Swasta. Apakah hanya menuntut alih status, dari non PNS menjadi PNS, seperti yang diperjuangkan dengan keras selama ini dengan menuntut diterbitkannya peraturan pemerintah untuk tenaga honorer karegori II? Atau sesuatu yang lain, yang ke depan lebih memungkinkan direalisasikan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Ponorogo, 10/06/2012

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline