Lihat ke Halaman Asli

"Ondong"

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Bagi yang semasa kecil sering bermain kelereng di Jawa Tengah atau Jawa Timur, atau di daerah yang penduduknya berbahasa Jawa, seharusnya mengenal kata “ondong” ini. Kata ondong digunakan dalam permainan kelereng tersebut, jika pemain mengulurkan tangan melebihi kedudukan yang seharusnya.

Pemain kelereng yang posisi tangannya diulurkan terlalu ke depan atau terlalu maju dari garis lempar yang seharusnya, baik disengaja maupun tidak, itulah pemain yang ondong. Jika disengaja berarti curang, namun kalau dilakukan tanpa sengaja pun pemain lawan akan memberikan peringatan sama: “Ojo ondong !”

Oleh karena itu, dalam bermain kelereng ondong itu tidak disukai lawan main kita. Tapi semua pemain kelereng berusaha melakukannya dengan harapan agar daya bidiknya akurat. Karena dengan ondong kita diuntungkan oleh jarak sasaran yang semakin dekat.

Di dunia pendidikan, di sekolah misalnya, kalau dicermati pasti ada fenomena semacam ondongnya pemain kelereng ini, dengan konsekuensi positip dan negatipnya. Coba saja dilihat bagaimana perilaku teman kita yang sedang mendapatkan jabatan tinggi, ambil contoh saja gurusebagai wakil kepala sekolah.

Ada cerita tentang seorang wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana yang amat peduli terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, sehingga senantiasa mencermati jam-jam pelajaran di ruang-ruang kelas selayaknya seorang wakil kepala sekolah bidang kurikulum.

Sebenarnya kelakuan yang demikian ini baik sekali walaupun dari sudut pandang guru jelas-jelas dia ondong atas tugas-tugasnya seorang wakil kepala sekolah bidang kurikulum, karena dia tidak menyesuaikan tugasnya dengan Permendiknas 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.

Lebih-lebih ketika dia juga melakukan ‘pembinaan’ kepada guru yang kebetulan tidak mengajar dengan alasan tak jelas, berarti ondong terhadap salah satu tugas dari seorang kepala sekolah yang tertera dalam Permendiknas 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Di sekolah yang berkualitas dan berkarakter, seharusnya bisa dicegah tingkah ondong oknum pimpinannya. Untuk itu, perlu diterapkan kembali secara tegas bagaimana sebenarnya tugas pokok dan fungsi para guru yang sedang diberikan amanah menjadi pembantu kepala sekolah untuk mewakilinya di bidang kurikulum, bidang sarana prasarana, bidang kesiswaan dan mengelola sistem informasi manajemen. Aturannya sudah ada dan petunjuk teknisnya jelas, tinggal pelaksanaannya saja yang diharapkan terealisasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline