Wajarkah, apabila sosok seorang guru swasta yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi seperti guru-guru lainnya, mendapatkan perlakuan diskriminatif?
Wajarkah hanya karena perbedaan pejabat yang mengangkatnya menjadi guru, perbedaan sumber dana anggaran dari penghasilannya, dan status swasta dari sekolah tempat mereka bekerja, guru swasta kemudian diperlakukan secara diskriminatif?
Lalu mengapa secara legal dan formal diberlakukan diskriminasi terhadap guru swasta oleh pemerintah?
Ini jelas dibuktikan dengan tidak adanya niat pemerintah untuk melakukan revisi atas pengertian Tenaga Honorer seperti tercantum dalam PP Nomor 48/2005 malah memperkuatnya dengan PP Nomor 43/2007, sehingga habislah sudah peluang guru swasta untuk mengenyam persamaan perlakuan antara sesama guru non PNS. Walaupun masih ada yang diharapkan yaitu terbitnya PP tentang Guru Honorer yang dibiayai oleh non APBN/D.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H