Lihat ke Halaman Asli

Sulit Amat Memenuhi Kesejahteraan Guru Profesional

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam PP 74/2008 tentang Guru, siapapun yang merasa sebagai guru harus menjadi seorang pendidik profesional.

Pekerjaan ini dilakukan orang yang mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-4 atau belum. Ia mampu menjadi agen pembelajaran, sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi siswa.

Guru dituntut mempunyai empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang dibuktikan dengan lulus uji sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Kemudian guru bakal menerima penghasilan yang ternyata cukup menggiurkan. Dibandingkan PNS lainnya, ternyata gaji guru yang paling tinggi. Selain gaji, kepada guru diberikan tunjangan yang melekat pada gaji, ditambah penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan.

Namun, jika ada guru yang berkomitmen, bahwa semua urusan penghasilan setelah ia memenuhi seluruh tugas keprofesian adalah bukan tujuannya menjadi seorang pendidik, ini sah-sah saja.

Dan guru tersebut patut diangkat sebagai guru teladan, terutama dalam hal kesabaran dan keikhlasannya menerima penghasilan seberapapun besarnya, tanpa menuntut apa-apa lagi.

Di pihak lain, pasti ada guru yang bersemangat, berjuang menghendaki segera direalisasikan semua ketentuan dari undang-undang dan peraturan pemerintah, bukan karena ketamakannya atas rezeki.

Mereka merasa penghasilan yang diterima selama ini belum dapat mencukupi kebutuhan hidup minimum, apalagi memenuhi kesejahteraan guru profesional sesuai PP  74/2008 tentang Guru.
.
Untuk itu, tak mengherankan bila akhir-akhir ini mereka banyak melakukan unjuk rasa, baik di daerah seperti di Tegal (Jateng), Banyuwangi (Jatim) maupun langsung ke pusat, seperti FKTHSN Sumut yang menghadap DPR RI.

Jadi, jika Anda seorang guru, jalan manapun itu yang Anda lakukan, yang paling bijaksana adalah Anda tidak menjadikannya saling bertentangan. Dan kalau Anda bukan guru, kenapa tidak Anda ucapkan: "Sulit amat sih memenuhi kesejahteraan guru profesional!"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline