Lihat ke Halaman Asli

Penahanan Anas Urbaningrum Kado Tahun 2014

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah melalui proses yang panjang, atau sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penahanan Anas ini merupakan hadiah bagi masyarakat di tengah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Ini tahun baru 2014, semoga proses penahanan ini membuka tahun 2014 sebagai hadiah bagi rakyat pemilih negeri agar pemberantasan korupsi di 2014 semakin massif.

Anas menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013. Mantan Ketum PB HMI Itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat.

Kini Anas Urbaningrum dapat merasakan hukuman penjara akibat perbuatannya yang di duga melakukan tindak pidana korupsi. Anas dan para pendukung yang pro dengan Anas patutnya legowo dan manut pada pemeriksaan KPK. Diharapkan para kubu pro Anas Urbaningrum tidak melakukan hal hal yang anarkis yang melanggar aturan dan tidak merusak citra pemimpin bangsa kita. Kita tau semua bisa Hilaf dengan namanya Uang dan tak jauh dari TindakanKorupsi, kolusi dan Nepotisme. Maka dari itu kita sebagai masyarakat dan warga negara yang sadar akan Hukum, dan selalu berfikir positif.  Kita hendaknya berikan kepercayaan kepada lembaga Hukum yakni KPK dalam melakukan tugasnya. Jika terbukti dan telah divonis maka Anas Urbaningrum akan di tahan selama kurang lebih 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek Hambalang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline