PENDAHULUAN :
Konflik kewarisan adalah konflik dalam keluarga yang sering terjadi terutama pada distribusi harta warisan berupa tanah. Sengketa tanah waris tidak jarang berakhir pada terjadinya saling membunuh dan mengakibatkan putusnya hubungan persaudaraan di antara ahli waris. Sedangkan dampak yang ditimbulkan dari konflik kewarisan yaitu hilangnya hubungan kedekatan keluarga, hilangnya kerjasama dalam keluarga, adanya perubahan sikap dari seorang yang berkonflik dan hilangnya kasih sayang dalam persaudaraan. Hal seperti ini menandakan bahwa konflik kewarisan adalah masalah rumit yang dapat terjadi pada suatu keluarga dan memerlukan perhatian serius dalam penyelesaiannya.
Masalah kewarisan sering kali timbul dalam kehidupan sehari-hari dan dapat terjadi apabila ada salah seorang ahli waris yang kurang merasa puas terhadap bagian yang didapatkan. Hal seperti ini memperkuat argumentasi para peneliti bahwa dalam hal kewarisan sangat rentan menimbulkan konflik sesama ahli waris dikarenakan pembagian dilakukan secara tidak merata atau secara tidak adil. Masih banyaknya masyarakat yang tidak memahami sistem pembagian warisan berdasarkan hukum Islam, mengakibatkan cara yang ditempuh sesuai keinginannya saja tanpa memperhatikan rambu-rambu pembagian harta.
Hukum kewarisan merupakan cakupan dalam hukum keluarga yang peranannya sangat penting, sebab hukum waris ini berkaitan erat dalam sendi kehidupan.
1. Pada dasarnya manusia akan mengalami kematian dan tentunya mempunyai harta yang ditinggalkan dan harus diwariskan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat.
2. Hukum kewarisan Islam telah mengatur dengan rinci mekanisme pembagian harta warisan yang mencakup golongan ahli waris, bagian yang didapatkan ahli waris serta kewajiban-kewajiban sebelum membagi harta warisan.
3. Bahkan hukum waris Islam telah diberlakukan sebagai hukum positif dan telah menjadi bagian dari hukum Indonesia.
Meskipun telah diatur dengan baik dan telah menjadi hukum positif di Indonesia, namun dalam penerapannya masih belum terlaksana dengan baik. ekonomi, keagamaan, kurangnya kesadaran dari masyarakat serta minimnya peran pemerintah.
4. Konflik dalam pembagian harta warisan seringkali timbul karena adanya perbedaan kepentingan baik antara ahli waris ataupun adanya pihak lain yang mengintervensi.
5. Hal ini mengakibatkan terjadinya sengketa harta warisan antara ahli waris dan mengharuskan pihak yang berwenang turut andil dalam penyelesaiannya.
PEMBAHASAN
1.PENYEBAB TERJADINYA KONFLIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Faktor terjadinya konflik dalam pembagian harta biasanya terkain soal kebuhtuhan ekonomi banyak keluarga keluarga yang mengincar warisan dari orang tua keluarga tersebut bahkan sampai rela berebut harta warisan dengan saudara kandungnya sendiri sehingga terjadilah konflik yang berkepanjangan jika tidak di selesaikan secara damai. Selanjutnya kita akan mengkaji lebih mendalam akar dari terjadinya konflik pembagian harta warisan yang ada di dalam Masyarakat sebagai berikut ini:
- Keserakahan ahli waris dalam pembagian harta warisan
- Permasalah yang terjadi dalam keserakahan dapat menimbulkan banyak konflik seperti retaknya hubungan dengan keluarga dan saudara dan terkadang konflik ini akan kebawa sampai anak dan cucunya nanti.
- Adanya kesalah pahaman terhadap ahli waris
- Hal ini banyak terjadi karena kesalah pahaman ahli waris sehingga dapat memicu konflik Hal ini harus diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak yang terkait dengan masalah tersebut Kesalahpahaman merupakan hal yang wajar terjadi dalam keluarga, namun kesalahpahaman dalam pembagian harta warisan dapat mengakibatkan konflik yang berkepanjangan dan tidak jarang berakhir melalui jalur hukum.
- Harta warisan dibagi dalam bentuk hibah atau wasiat yang tidak merata
- Peralihan harta warisan melalui wasiat yang pelaksanaannya tidak adil sering mengakibatkan sengketa karena bagian yang diterima ahli waris tidak seimbang.Hal ini dapat menyebabkan konflik dengan jangka Panjang dan hal tersebut jarang ahli waris yang dapat menerima Keputusan tersebut dikarenakan pembagiannya tidak merata dan hanya menguntungkan kepada salah satu pihak
2. BENTUK BENTUK PENYELESAIANNYA
1. Penyelesaian di Pengadilan
Pengadilan menyelesaikan konflik kewarisan dengan cara mediasi bagi ahli waris yang bersengketa di mana mediasi dalam penyelesaian perkara perdata dapat dilaksanakan pada awal litigasi ataupun selama litigasi. Menyelesaikan konflik pembagian harta warisan melalui pengadilan adalah upaya yang berdasar hukum kuat karena pengadilan mempunyai kewenangan mutlak untuk menyelesaikan harta kewarisan. Putusan yang diperoleh juga tidak dikeluarkan begitu saja melainkan adanya pertimbangan kuat dari hakim dengan memperhatikan aspek agama dan hukum sebelum memutuskan perkara. Penyelesaian perkara kewarisan di pengadilan juga merupakan jalan terakhir jika konflik tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan ataupun konflik yang terjadi lebih besar seperti adanya pertumpahan darah karena perebutan harta warisan. Untuk itu, menyelesaikan harta kewarisan di pengadilan jauh lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
2. Penyelesaian di Luar Pengadilan