Lihat ke Halaman Asli

Perilaku Menyimpang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Berdasarkan Hukum Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2024   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lembaga pemasyarakatan, atau yang lebih dikenal sebagai penjara, seharusnya menjadi tempat bagi narapidana untuk bertobat dan memperbaiki perilaku mereka. Namun, realitanya, kita sering melihat berbagai kasus perilaku menyimpang yang terjadi di balik jeruji besi. Fenomena ini menjadi sorotan penting dalam sistem hukum di Indonesia.

Salah satu bentuk perilaku menyimpang yang sering terjadi adalah kekerasan di dalam penjara. Baik itu antar-narapidana maupun antara narapidana dengan petugas sipir. Hal ini jelas melanggar aturan dan hak asasi manusia. Pemerintah telah berupaya untuk menghentikan praktek kekerasan ini, namun sayangnya masih sulit diberantas secara menyeluruh.

Selain kekerasan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga menjadi masalah serius di dalam penjara. Narkoba dengan mudah beredar di balik jeruji besi, dan para narapidana terlibat dalam peredaran dan penggunaannya. Hal ini tentu saja berdampak buruk bagi proses rehabilitasi mereka.

Tidak hanya itu, kasus korupsi dan penyuapan juga masih kerap terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan. Para narapidana berupaya mencari celah untuk mendapatkan fasilitas dan perlakuan istimewa dengan cara-cara yang tidak sah. Ini menunjukkan bahwa masih terdapat praktik-praktik tidak etis yang perlu segera ditangani.

Fenomena lain yang juga memprihatinkan adalah terjadinya pergaulan bebas dan aktivitas seksual di dalam penjara. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan yang serius, seperti penyebaran penyakit menular. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah dan menangani praktik ini.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan ini, pemerintah telah menerapkan sejumlah peraturan dan kebijakan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban narapidana serta tanggung jawab negara dalam pembinaan mereka.

Namun, implementasi dari peraturan-peraturan tersebut masih belum optimal. Dibutuhkan upaya yang lebih intensif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, petugas sipir, dan masyarakat, untuk memastikan agar lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat rehabilitasi yang efektif bagi narapidana. Hanya dengan kerja sama yang baik, permasalahan perilaku menyimpang di dalam penjara dapat diatasi secara komprehensif.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline