Adanya pendamping desa merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang kemudian diturunkan kepada Permendesa nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa. Pelaksanaan seleksi pendamping desa dilaksanakan oleh Kementrian desa dengan menunjuk BP3MD Provinsi yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri di provinsi pelaksana tes. Dalam konteks ini yang bertanggung jawab melakukan rekrutmen pendamping desa di Banten dan hasil seleksinya adalah BPPMD Banten dan Untirta sebagai panitia rekrutmen
Rekrutmen pendamping desa seyogyanya dapat dilaksanakan dengan jujur dan profesional, sehingga tidak terdapat kecurangan dikarenakan pendamping desa ditugaskan secara profesional sebagai fasilitator yang mendampingi penggunaan dana desa yang sangat besar nominalnya. Apabila dalam rekrutmennya saja sudah tidak profesional dan penuh nepotisme apa jadinya pendampingan terhadap penggunaan dana desa??. Seperti yang dijumpai di lapangan, bahwasannya rekrutmen pendamping desa penuh dengan nuansa kecurangan.
Di Provinsi Banten sendiri proses rekrutmen pendamping desa terjadi kesimpangsiuran mulai dari informasi setelah seleksi administrasi, tes tertulis dan psikotes. Pemberitahuan tes tertulis melalui email sangat mendadak (tes tertulis dilaksanakan tanggal 28 Mei 2016) yaitu sehari sebelum tes dengan harus menyiapkan berkas lamaran lengkap saat tes, hasilnya banyak peserta tes yang tidak mengetahui pelaksanaan tes tertulis dan akhirnya banyak kursi kosong saat pelaksanaan tes tertulis, adapula ketika tes berkasnya belum lengkap sehingga harus melengkapi ketika psikotes (psikotes dilaksanakan tanggal 4 Juni 2016), ketika memasuki tahapan akhir mulai terlihat secara jelas kejanggalan yang terjadi, seperti :
- Pengumuman yang sudah dapat di unduh pada portal web ini tanggal 1 juli 2016 jumlah PDP hanya 18 orang, namun hari beikutnya bertambah dengan jumlah PDP 68 orang
- Pengumuman seperti dipersiapkan secara mendadak, dapat dilihat dari lembar pengumuman dengan nomor urut yang acak-acakan (tidak berurutan)
- Terdapat nama-nama peserta seleksi lulus dengan nilai akhir jauh dibawah peserta yang tidak lulus seleksi
- Terdapat nama peserta seleksi tertera dalam daftar lulus (walaupun lulus cadangan) padahal tidak datang pada seleksi tahap kedua/psikotes
- Terdapat nama-nama yang tidak dapat ditemukan di portal ini tetapi masuk kedalam daftar peserta lulus seleksi.
Dari kejanggalan-kejanggalan tersebut perlu rasanya kita tanyakan atas semua motif yang terjadi. Untuk itulah kami membuat pengaduan kepada ombudsman perwakilan banten terkait masalah yang terjadi mengeni rekrutmen tenaga profesional pendamping desa tahun 2016, pengaduan sudah kita layangkan ke ombudsman perwakilan banten dengan lembaga terlapor adalah BPPMD Provinsi Banten (hari rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 15.00 WIB). Pelapor adalah Zainal Muttaqin dan Panji Noor Romadhon dari Komunitas Pengawas Pelayanan Publik Banten (KP3B) yang mewakili para peserta seleksi tenaga profesional pendamping desa yang dirugikan.
Semoga dengan disampaikannya pelaporan/pengaduan ini dapat membuka segala tindak kecurangan yang terjadi & masyarakat menjadi jauh lebih berani dalam membuat berkas aduan walaupun secara pribadi, karena dengan alasan apapun keadilan dan kejujuran harus ditegakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H