Optimalisasi Peran Perawat Pasca Terbitnya UU Kesehatan-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023
Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (UU Kes-Omnibus Law) No. 17 Tahun 2023 telah membuka peluang besar bagi perawat untuk mengoptimalkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia. Perawat memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bermutu kepada masyarakat. Namun, selama ini peran perawat masih belum maksimal, karena berbagai faktor, seperti: kurangnya kompetensi dan kualifikasi, jaringan dan kolaborasi yang belum kuat, kepemimpinan dan kewirausahaan yang masih rendah, pemanfaatan teknologi dan inovasi yang belum optimal, kurangnya advokasi dan komunikasi, dan Undang-Undang sebelumnya yang membatasi peran perawat, misalnya syarat menjadi Direktur Rumah Sakit harus tenaga medis.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya strategis untuk mengoptimalkan peran perawat dalam sistem kesehatan di Indonesia. Essay ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran perawat dalam sistem kesehatan di Indonesia, peluang yang terbuka bagi perawat dengan UU Kes-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023, dan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan perawat untuk memaksimalkan peluang tersebut. Diharapkan dengan membaca essay ini, perawat dapat lebih memahami peran mereka dan dapat mengambil langkah-langkah yang necessary untuk mengoptimalkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia
Menurut Hidayat (2007), peran perawat adalah sebuah tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain atau masyarakat terhadap seseorang sesuai dengan kependudukan dalam sistem, dimana hal ini dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial, baik dari profesi perawat, maupun dari faktor luar profesi keperawatan. Dalam Buku Standar Kompetensi Perawat Indonesia (2013) peran perawat diantaranya:
1. Pemberi Asuhan (Care Provider)
Perawat menerapkan keterampilan berfikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian asuhan keperawatan yang komprehensif dan holistik berlandaskan etik profesi dan aspek legal.
2. Pemimpin Kelompok (Community Leader)
Perawat menjalankan kepemimpinan di berbagai komunitas, baik komunitas profesi maupun komunitas sosial.
3. Pendidik (Educator)
Perawat mendidik klien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.