Lihat ke Halaman Asli

Balada Pemilu di Indonesia

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baliho berukuran selembar triplek, spanduk sebesar papan seluncur hingga stiker setapak tangan orang dewasa terpasang di berbagai pusat keramaian di seluruh belahan Indonesia. Adapula yang memajangnya di bodi kendaraan umum. Properti itu merupakan lembaran pengumuman yang memampang gambar calon anggota legislatif plus janji-janjinya.

Gambar para caleg kian marak terpasang menjelang pencoblosan. Tak hanya itu, caleg juga kerap turun ke masyarakat untuk sekedar bersosialisasi atau menyampaikan visi-misinya menjadi wakil rakyat, bahkan memberikan bantuan. Intinya, mereka berupaya memikat hati rakyat. Yang berhasil “mencuri” hati rakyat dipastikan akan lolos menjadi anggota parlemen.

Demikian hal yang kami dapat gambarkan setelah mengamati aktifitas di beberapa bulan terakhir, khususnya saat 2013 telah berganti 2014. Di tahun 2014, rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih wakilnya di parlemen. Kemudian di bulan Juli akan disusul dengan pemilihan Presiden.

Empat bulan sebelum memasuki 2014, calon legislatif (caleg) mulai bersosialisasi ke masyarakat. Awal 2014, tensi sosialisasi kian meningkat menyusul makin dekatnya hari pencoblosan. Puncaknya, pada saat memasuki tahap kampanye. Bagi caleg, tahapan kampanye hampir tak ada waktu tanpa sosialisasi ke masyarakat.

Klimaksnya terjadi hari ini, Rabu, 9 April 2014. Hari ini, masyakat Indonesia beramai-ramai ke tempat pemungutan suara guna menentukan wakil mereka yang bakal lolos ke parlemen. Ditempat ini, suara pengusaha, guru, dosen, pengacara, pengayuh becak, pemulung, petani, kuli bangunan akan sama nilainya.

Pertanyaannya, akankah Indonesia berani menjamin pesta rakyat lima tahunan ini akan berjalan sukses sebagaimana yang diharapkan? Mungkin, akan tampak sedikit muna jika rakyat Indonesia serempak mengatakan “Iya”. Ada beberapa hal yang setidaknya membuat hal ini (pemilihan umum) sedikit menjadi rumit, dan mengancam kesuksesan seperti yang diinginkan.

Hampir diseluruh belahan Indonesia, meski hanya beberapa pihak, gaung atau seruan untuk golput begitu mengemuka. Alasanya, rakyat tak lagi percaya dengan calon wakil rakyat yang kerap hanya mengumbar janji, tanpa memberi bukti. Atau rakyat yang jengah dengan tingkah laku dan mental anggota parlemen yang kerap korupsi dan tak serius mengurusi urusan rakyat. Ada pula yang terburuk, segelintir dari mereka gemar bermain wanita.

Namun, apapun alasanya, golput tetap tak dibenarkan. Atau lebih parahnya bagi mereka yang mengajak orang lain untuk golput. Pemerintah, dalam UU 8 tahun 2012 terkait partisipasi pemilih pun ikut mengatur larangan untuk golput. Setidaknya, ada dua pasal yang dijelaskan tentang ancaman bagi yang mengajak orang golput.

Pasal 292: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"

Pasal 301 ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."

Selain golput, masalah lainnya yang mengancam kesuksesan pemilu adalah DPT (daftar pemilih tetap). Lagi-lagi, apakah Indonesia berani menjamin jika warganya yang telah berusia 17 tahun lebih telah semuanya terdaftar sebagai pemilih? Jawabannya tidak. Pemerintah memang telah melakukan pendataan DPT yang dilakukan serempak diseluruh Indonesia. Namun, itu tak bisa menjadi jaminan bahwa seluruh rakyat Indonesia bisa memilih di 9 April 2014 ini.

Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan. Banyak di antara masyarakatnya yang bepergian antar pulau, atau bahasa keren-nya adalah merantau. Terjaminkah mereka yang tengah merantau bisa memberikan suaranya di pemilu?. Ya, meski pemerintah telah merilis surat edaran tentang program pemilih bagi perantau bertajuk “Lembar A5 : Cara Mudah Pindah TPS Bagi Perantau Di Pemilu 2014”, namun tetap saja hal itu tak bisa menjadi jaminan kuat, perantau dapat memberikan suaranya.

Syarat dan hal-hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan lembar A5, dengan aktifitas atau kewajiban warga yang tengah merantau, terkadang menjadi dilemma tersendiri. Mayoritas bagi mereka yang tak bisa memenuhi persyaratan itu, tentunya tetap tidak akan bisa memberikan suaranya di pemilu. Ini menandai tak suksesnya pemilu, karena tak semua masyarakat bisa memberikan suaranya.

Dengan hal ini, pemerintah harus kembali merumuskan program yang sekiranya akan dapat mensukseskan pesta rakyat ini, dengan semua rakyatnya terjamin untuk memilih. Jika tidak, maka pesta demokrasi lima tahunan ini tak ubahnya seperti ajang buang-buang uang. Atau terpilihnya wakil rakyat yang tak seharusnya duduk mewakili rakyat. Sehingga urusan rakyat teracuhkan, urusan Negara terpinggirkan, uang Negara pun akan terus dimakan. Bisa-bisa, Negara ini akan tenggelam di antara dua samudera dan dua benua yang selama ini jadi kawan.

Semoga saja, pemerintah dapat melakukan hal terbaik, untuk perubahan Indonesia kedepan menjadi semakin baik. Semoga seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan hak nya dalam memilih, dengan memberikan suaranya di pemilu. Masyarakat masih yakin, bahwa Indonesia masih merdeka, dan akan terus merdeka. Sehingga mereka semua akan mampu terus memilih wakilnya di parlemen yang membawa Indonesia semakin jaya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline