Panggih Nur Haqiqi, 212121097, HKI 4C
Judul : PERCERAIAN DALAM BINGKAI RELASI SUAMI-ISTRI
Penulis : Dr. Maimun, M.H.I.
Dr. Mohammad Thoha, M.Pd.I.
Penerbit : Duta Media
Terbit : Februari 2018
Cetakan : Cetakan Pertama
Ada beberapa poin penting yang dicantumkan untuk memperkuat keluarga agar terhindar dari perceraian. Dalam hukum perkawinan, kata "ikatan yang diarahkan sejak lahir" mencerminkan pengerti hukum perkawinan yang meliputi hubungan jasmani dan rohani, aspek emosional dan spiritual, dan bukan hanya hubungan biologis, sehingga dapat mengarah pada hubungan yang penuh dengan cinta dan kasih sayang. Demikian pula, kata "bahagia dan abadi" menunjukkan bahwa pernikahan benar-benar berlangsung selamanya, seumur hidup dan sekali untuk selamanya.
Namun, perceraian seringkali merupakan keputusan/paksaan yang tidak dapat dihindari oleh suami dan istri. Untuk menghindari salah penafsiran dan kesalahpahaman terhadap judul penelitian ini, maka perlu dikualifikasikan istilah-istilah tertentu dalam judul penelitian, antara lain:
1. Perceraian Hukum: Ini adalah perceraian yang terjadi pada aplikasi
Pengacara Istri atau Suami. Kebalikannya adalah cerai Talak dimana suami berinisiatif mengajukan gugatan cerai ke PA.
2. Kesetaraan Gender: Kesetaraan dalam Memperoleh Hak
tanpa pembedaan antara laki-laki dan perempuan, termasuk akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama di ruang publik.