Nama
Pangesti Arum 222111363
Nadila Putri 222111312
Hanum Nabela 222111035
"Law as a Social System" - Niklas Luhmann
Luhmann menyatakan bahwa hukum adalah sistem yang berdiri sendiri dalam masyarakat, namun saling berinteraksi dengan sistem sosial lainnya seperti politik dan ekonomi. Hukum membantu menjaga keteraturan sosial dengan memisahkan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang. Sebagai sistem sosial, hukum memiliki otonomi, tetapi tetap dipengaruhi oleh kondisi sosial.
Contoh: Sistem hukum di suatu negara yang menetapkan undang-undang untuk mengatur aktivitas ekonomi, misalnya peraturan tentang monopoli untuk menjaga persaingan pasar.
"The Role of Law in Social Control: Implications for the Development of Informal Sanctions" - Donald Black
Black membahas bahwa hukum berfungsi sebagai kontrol sosial formal, sementara kontrol informal dijalankan melalui sanksi sosial, seperti pengucilan atau kritik. Hukum dan sanksi sosial bekerja bersama untuk mencegah pelanggaran. Dengan keseimbangan ini, masyarakat dapat menjaga keteraturan.
Contoh: Ketika seseorang melanggar lalu lintas, ia dikenai denda (kontrol formal), namun juga mungkin mendapat teguran atau pandangan tidak baik dari masyarakat sekitar (kontrol informal).
"Social Control and Law in the Contemporary Society" - James F. Short Jr.
Jurnal ini mengeksplorasi pentingnya adaptasi hukum terhadap perubahan sosial di masyarakat modern. Hukum harus mengikuti perkembangan norma sosial agar tetap relevan sebagai alat kontrol sosial, serta melindungi nilai-nilai dan norma yang dianut masyarakat.
Contoh: Hukum terkait perlindungan data pribadi, yang berkembang mengikuti perubahan teknologi digital dan kebutuhan masyarakat akan privasi.
"Legal Socialization and Its Effects on Law and Order" - Tom R. Tyler
Tyler menekankan pentingnya sosialisasi hukum dalam membentuk pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Individu yang disosialisasikan dengan baik akan lebih menghormati hukum dan menjaga ketertiban sosial.
Contoh: Program sosialisasi di sekolah yang mengajarkan siswa tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan etika berperilaku.
"Crime, Law, and Social Control: A Review of the Literature" - Lawrence W. Sherman
Sherman menyoroti hubungan antara hukum, kejahatan, dan kontrol sosial, serta peran hukum dalam mencegah kejahatan melalui sanksi yang tegas. Hukum tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga berfungsi mencegah tindakan kriminal melalui pengawasan dan pengaturan.
Contoh: Hukum pidana yang memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan untuk mencegah tindakan kriminal serupa di masa depan, seperti hukuman bagi pelaku korupsi.
Analisis yang saya dapatkan ialah Peran hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menjaga keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan aturan-aturan yang harus diikuti oleh individu dan kelompok. Aturan-aturan ini mengatur perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang, serta memberikan sanksi bagi pelanggar. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman yang jelas tentang batasan-batasan perilaku, yang membantu mencegah konflik dan mempromosikan kehidupan bersama yang harmonis. Hukum berfungsi untuk mencegah terjadinya konflik dengan membatasi tindakan yang dapat merugikan orang lain. Ketika konflik terjadi, hukum menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil melalui sistem peradilan. Mekanisme ini memungkinkan konflik diselesaikan secara damai dan terhindar dari kekerasan atau tindakan balas dendam. Misalnya, hukum pidana berfungsi untuk mencegah dan menghukum tindakan kejahatan seperti pencurian atau kekerasan, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antarpihak dalam kasus seperti sengketa kontrak. Selain itu, hukum memainkan peran penting dalam membentuk nilai dan norma sosial. Misalnya, undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, gender, atau agama mendorong masyarakat untuk lebih menghargai kesetaraan dan hak asasi. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai alat yang dapat mengarahkan perubahan sosial yang positif dan mengurangi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut masyarakat.
Namun, efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada penerapannya. Jika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, masyarakat akan cenderung menghormati dan mematuhi hukum tersebut. Sebaliknya, jika hukum diterapkan dengan diskriminatif atau terdapat unsur korupsi, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan justru cenderung melanggarnya. Ketika hukum ditegakkan secara transparan dan tanpa pandang bulu, hukum berperan sebagai penjaga keteraturan sosial yang efektif. Secara keseluruhan, hukum adalah elemen vital dalam kontrol sosial yang menyediakan kerangka bagi masyarakat untuk hidup dalam keteraturan dan keadilan. Dengan adanya hukum yang ditegakkan secara konsisten, keseimbangan sosial dan keamanan masyarakat dapat terjaga.