Lihat ke Halaman Asli

Review Artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

Diperbarui: 24 Oktober 2023   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Pangesti Febriyan Saputri

Nim : 222111362

Identitas Artikel:

Judul : Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

Penulis : Muhammad Julijanto

Tahun Terbit: Desember 2018

Vol : 10

No : 02

Alamat Website Artikel: http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah

Dalam penulisan artikel karya Muhammad Julijanto tertulis issue disabilitas. Issue disabilitas itu issue yang belum banyak mendapat perhatian baik dari berbagai pihak, baik itu dari pemerintah maupun organisasi lainnya yang ada di Indonesia. Ketidakadilan bagi difabel tidak hanya berhenti di dalam ruang dosmetik, tetapi juga didalam ranah publik sebagai ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan juga meluruskan ketidakadilan bagi difabel. Berdasarkan pengertian dan fakta itu, menjadi penting untuk membahas tentang perempuan difabel berhadapan hukum.

Dalam istilah difabel yaitu sebuah wacana upaya pengganti dari istilah penyandang disabilitas dan penyandang cacat. Penyandang disabilitas itu adalah istilah dari penyandang cacat yang dahulunya banya digunakan di Indonesia. Wacana disabilitas itu juga jarang digunakan dan dibahas didalam agama Islam. Esensi permasalahan difabel yaitu menurunnya tingkat kesejahteraan fisik dan sosial, serta kebutuhan mental spiritual yang kurang terpenuhi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline