Lihat ke Halaman Asli

pangeran toba hasibuan

jadilah seperti akar meski tidak terlihat, tetap tulus menguatkan batang dan menghidupi daun, bunga atau buah termasuk dirinya sendiri

Budaya Antikorupsi

Diperbarui: 11 Januari 2022   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kehadiran Presiden pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakorda) 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk antikorupsi. Tema Hakordia tahun 2021 'Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi'

Hakordia tahun 2020 KPK mencanangkan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022. Berbagai upaya sudah dilakukan KPK namun kelihatanya aksi strategi nasional tersebut tidak efektif, antikorupsi belum menjadi budaya. Ini terbukti dalam kurun 2021 korupsi malah semakin marak, tidak saja kepala daerah, anggota DPR , anggota DPRD, pihak swasta, bahkan wakil ketua DPR pun juga ikut terlibat dan ditangkap KPK. Padahal kasus korupsinya juga hampir sama seperti sebelum-sebelumnya, suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan dan mutasi, pengadaan barang dan jasa, dana hibah dan perijinan perkebunan.

Memang pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK saja, mulai dari pejabat negara termasuk masyarakat (swasta) harus terlibat agar budaya antikorupsi bisa terbangun.

Pada peringatan Hakordia 2021, Presiden Joko Widodo mengatakan korupsi disadari merupakan kejahatan luar biasa dan berdampak luar biasa ('extra ordinary crime'), dengan demikian perlu langkah terobosan ('out of the box'), apalagi Ketua KPK pernah mengatakan pejabat kita lemah dalam integritas dan perlu mewaspadai bahaya laten korupsi.

Maka sudah waktunya KPK dan pemerintah membuat tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Bila perlu tolok ukur tersebut dimasukkan dalam penilaian kinerja ('key performance index') lembaga maupun pejabat kepala daerah atau pejabat negara. 

Perjuangan pemberantasan korupsi masih berat, apalagi masih ada pejabat yang mengatakan bahwa polisi, jaksa, hakim, anggota DPR atau kepala daerah semestinya tidak boleh ditangkap melalui OTT karena merupakan simbol negara. Di samping itu, ternyata pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang merupakan inisiatif pemerintah, yang  sejak tahun 2012 sudah tuntas penyusunannya masih terhambat, karena pemerintah belum mengajukan RUU tersebut untuk masuk dalam Prolegnas tahunan.

Kalau boleh mengusulkan sebagai salah satu langkah paling mudah membudayakan antikorupsi, sebaiknya peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dijadikan sebagai agenda resmi pemerintah. Peringatan dilaksanakan di semua kementerian dan lembaga sampai ke daerah. Pejabat kepala daerah memimpin dan melaksanakan peringatan Hakordia di wilayah masing-masing. Bukankah pimpinan harus menjadi teladan dan panutan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline