Lihat ke Halaman Asli

PR Jokowi Berikutnya: Duo Bali dan Bikin KPNarkoba

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketegasan sikap Jokowi menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba, baik terpidana WNI maupun WNA, adalah reaksi keras rezim ini tentang tindakan demi pencegahan dan penanggulangan narkoba yang Indonesia sedang darurat.

Malaysia dan Singapura telah efektif menerapkan vonis mati bagi siapapun (dan berapapun jumlah narkoba) yang tertangkap membawa narkoba masuk atau keluar dari negara mereka.

Karena tingkat pendidikan dan kemajuan warganegara Malaysia dan Singapura yang merantau ke negara lain, mereka tidak khawatir tentang masalah hukum yang kemungkinan menimpa mereka di luar negeri.

Tetapi bagi para TKI/TKW, yang tingkat pendidikannya rata-rata tidak tinggi, sering terjadi mereka kalah secara hukum apabila terkena kasus hukum, bahkan banyak kasus terkena vonis mati. Adil ataupun tidak adil proses hukumnya, minim pendampingan, tetap tereksekusi mati akhirnya.

Kewajiban negara melindungi warganegaranya di manapun mereka berada di muka Bumi ini. Tidak terkecuali Indonesia dan Australia. Sementara setiap negara juga sama ingin kedaulatan hukum negaranya dihormati.

Wajar Pemerintah Australia yang negaranya menganut Tidak Menerapkan Hukuman Mati, dalam rangka melindungi warganegaranya atas penerapan hukuman mati, sangat kuatir dengan pelaksanaan eksekusi duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang belum pernah mereka (Australia) alami efeknya.

Bahkan Indonesia yang menganut Penerapan Hukuman Mati saja, ingin warganegara Indonesia yang terancam eksekusi mati di mana-mana di luar negeri, bisa diselamatkan dari eksekusi mati di negara-negara lain.

Solusinya, seharusnya Indonesia atas nama hubungan diplomatik yang lebih jauh penerapan manfaatnya, sebagai contoh kasus, apabila Pemerintah Australia benar-benar sangat mengharapkan Indonesia tidak jadi menerapkan eksekusi mati duo Bali Nine, maka sebaiknya mempertimbangkan ulang demi hubungan internasional apabila Indonesia ingin warganegara Indonesia di luar negeri juga bisa diselamatkan.

Tentunya tergantung sejauh kerusakan kriminal yang dilakukan terpidana di luar negerinya, setelah mendapatkan pendampingan hukum maksimal dari negara tempatnya berasal. Selalu ada peluang PK (Peninjauan Kembali). Mungkin menjadi seumur hidup atau sewaktu-waktu bisa menjadi objek pertukaran terpidana mati/ seumur hidup antar negara. Atau sewaktu-waktu ada permintaan ekstradisi buronan negara, hubungan diplomatik yang baik bisa memungkinkan hal itu mudah terjadi.

Seandainya rezim Jokowi cuek saja, Indonesia juga harus siap dicuekin negara lain apabila terjadi kasus eksekusi serupa. Komunikasi tetap dijalankan apabila Pemerintah negara sana sangat serius meminta perhatian Pemerintah sini.

Yang terpenting adalah aktor dalam negeri juga ditindak tegas, karena kejahatan antar negara selalu ada peran aktor dalam negeri. Yang lebih menakutkan adalah ada peran kriminal aktor penegak hukum di dalamnya. Bahkan peran aparat-aparat LP turut aktif dalam penyebaran narkoba.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline