Lihat ke Halaman Asli

Evaluasi Sistem Eksekusi Hukuman Mati Dalam Hukum Pidana Nasional

Diperbarui: 30 Maret 2024   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

EVALUASI SISTEM EKSEKUSI HUKUMAN MATI 

DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL

Oleh : Tb. Pandu Tirtayasa Hakim, S.H. [1]

MahasiswaMagister Ilmu Hukum, Universitas Mathla’ul Anwar[2]

Email :

pandutirtayasa97@gmail.com

 

Abstrak

Hak Asasi Manusia merupakan prinsip dasar yang menjadi pijakan bagi berbagai lembaga internasional, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk memastikan perlindungan hak-hak individu serta mendorong keadilan dan kemajuan sosial. Hak Asasi Manusia mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hak-hak sipil dan politik seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan yang adil, dan hak untuk beragama; hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pekerjaan yang layak, akses terhadap pendidikan dan perumahan, dan hak atas standar hidup yang layak; serta hak-hak kolektif seperti hak untuk mempertahankan budaya dan identitas etnis. Salah satu hak yang dimiliki secara hakiki oleh setiap manusia adalah hak hidup (the right to life). Hak ini pula yang secara tegas tercantum dalam Deklarasi Internasioanal Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Right). Dan bagaimana dengan Pidana Mati yang masih berlaku dan diterapakan di sistem hukum pidana nasional. Pada pasal 98 KUHP baru Indonesia atau Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat”. Pertimbangan-pertimbangan yang harus dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, antara lain : Tidak dilaksanakannya pidana mati dimuka umum, penundaan eksekusi bagi wanita hamil atau orang yang sakit jiwa, tidak dilaksanakan pidana mati sebelum adanya penolakan Grasi dari Presiden. Sedangkan penundaan pelaksanaan pidana mati atau pidana mati bersayarat, yaitu apabila dalam masa percobaan selama sepuluh tahun terpidana menunjukan sikap terpuji, pidana mati itu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu.

Kata Kunci : hak asasi manusia, evaluasi sistem, hukum pidana nasional

  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline