Lihat ke Halaman Asli

pandu briantisno

Kasubsi Verifikasi Akun Mabesal Diskual

Mekanisme Pelaksanakan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran

Diperbarui: 2 November 2023   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhir tahun anggaran 2023 ini, untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.    Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanakan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, membuat mekanisme rekening tampung/escrow untuk memindahkan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke dalam Rekening di Bank Indonesia yang kemudian dikenal dengan istilah Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Berdasarkan Peraturan DJPB nomor Per-10/PB/2023 mengenai Langkah-Langkah Akhir Tahun, dinyatakan bahwa RPATA digunakan untuk mewadahi pembayaran kontraktual (termasuk swakelola) dan non kontraktual darurat bencana BAST tertanggal 21 s.d. 31 Desember 2023. Terdapat perbedaan signifikan terhadap perlakuan yang dilakukan pada akhir tahun anggaran yang lalu. Tidak ada lagi mekanisme jaminan pembayaran akhir tahun (bank garansi) seperti yang diterapkan di akhir tahun anggaran 2022. Mekanisme bank garansi meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan namun  belum dapat menghilangkan risiko keterlambatan pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkan bank garansinya (hilang/berkurangnya uang negara). Oleh karena itu Kemkeu mencoba untuk membuat inovasi dengan mengembangkan sistem carry forward (rekening escrow) yang telah diterapkan saat ini di Lingkungan Kemhan dan TNI, dengan menerapkan RPATA dengan penyesuaian dan penyempurnaan.

A. Mekanisme RPATA 

Dalam prosesnya, ada 3 mekanisme yang harus dilalui oleh Satker untuk mengimplementasikan RPATA:

1. Mekanisme Penampungan. Mekanisme penampungan adalah proses pemindahan dana dari RKUN ke dalam RPATA. Sebelum proses SPM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat SPP Penampungan sebesar:

  • Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau
  • Perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember, diajukan termasuk nilai pekerjaan pemeliharaan.

PPK mengajukan SPP Penampungan dengan lampiran persyaratan sebagai berikut:

  • Dokumen Kontrak;
  • Kartu pengawasan pembayaran;
  • BAPP; dan 
  • SPTJM atas pengajuan pembayaran melalui RPATA.                                                                                                                                                                

Atas dasar SPP penampungan dari PPK diatas PPSPM melakukan pengujian terhadap dokumen pendukung SPP Penampungan, kebenaran perhitungan, ketepatan penggunaan kode BAS dll. Kemudian operator PPSPM menyampaikan SPM penampungan kepada KPPN dengan dilampiri:

  • Fotokopi BAPP; dan
  • SPTJM atas pengajuan pembayaran RPATA.

Pengajuan SPM Penampungan Tmt 14 s.d. 21 Desember 2023. KPPN kemudian menerbitkan SP2D-Penampungan. Dir PKN melakukan pemindahbukuan dari RKUN ke dalam RPATA.

2. Mekanisme Pembayaran. Mekanisme pembayaran adalah mekanisme pemindahbukuan dari RPATA kepada rekening penyedia. Pembayaran dilakukan sesuai hak berdasarkan prestasi pekerjaan. Pembayaran dilakukan dengan kriteria:

  • Pekerjaan telah selesai 100%;
  • Masa Kontrak telah Berakhir; dan
  • Batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan telah berakhir.                                                                                                      

Sebelum proses penyampaian SPM Pembayaran kepada KPPN, PPK terlebih dulu menyampaikan SPP kepada PPSPM dengan lampiran sebagai berikut;

  • Dokumen kontrak;
  • Nama dan no rek penyedia;
  • BAST;
  • Berita Acara Pembayaran;
  •  Kuitansi Pembayaran;
  • Kartu pengawasan pembayaran;
  • Asli jaminan pemeliharaan; dan
  • SPTJM.

PPSPM melakukan pengujian atas penyampaian SPP dari PPK. Kemudian menerbitkan SPM pembayaran untuk memindahkan dana dari RPATA ke Rekening Penyedia. Pengajuan SPM Pembayaran paling cepat 1 hari kerja setelah terbitnya SP2D Penampungan dan paling lambat 5 hari kerja setelah BAST/BAPP. Dengan lampiran sebagai berikut:

  • FC BAST;
  • FC Jamhar yang telah disahkan PPK jika pekerjaan mensyaratkan pemeliharaan; dan
  • SPTJM atas pembayaran dana kepda rekening penyedia.

Berdasarkan SPM Pembayaran, KPPN menerbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT) kepada Dir PKN. Dir PKN melakukan Payment Proses Request (PPR) sebagai dasar penerbitan SP2D. Setelah terbit SP2D Pembayaran, Dir PKN melakukan penyediaan/dropping dana  dari RKUN kepada Rekening Pengeluaran Khusus BUN Pusat (RPKBUNP). Bank operasional melakukan  penyaluran dana dari RPKBUNP ke rekening penyedia. Paling lama 3 hari sejak SP2D terbit Dir PKN selaku kuasa BUN Pusat melakukan replenisment dari RPATA ke RKUN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline