Lihat ke Halaman Asli

pandu briantisno

Kasubsi Verifikasi Akun Mabesal Diskual

Implementasi Digital Signature dalam Aplikasi SAKTI

Diperbarui: 13 September 2023   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: SITP DJPB

Seiring dengan perkembangan teknologi, digitalisasi melanda hampir diseluruh aspek kehidupan. Dokumen yang dulunya berbentuk kertas, saat ini telah berubah dalam bentuk file. Bahkan tanda tangan yang digunakan untuk menilai bahwa suatu dokumen terbukti identitasnya, maupun pengesahannya telah berevolusi dari manual menjadi elektronik. 

Mengacu pada Undang -- Undang ITE Pasal 1 Ayat 12, Digital Signature atau tanda tangan digital atau saat ini lebih kita kenal dengan Tanda Tangan Elektronik  (TTE)  adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elekronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Demikian halnya dalam mekanisme belanja Pemerintah mau tidak mau mengikuti perkembangan ini. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 dan 49 PMK nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN, "Pengesahan SPP oleh PPK dan SPM oleh PPSPM dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi". 

Guna meningkatkan layanan dan kemudahan dalam transaksi pembayaran APBN, Kementerian Keuangan mengembangkan tata kelola keuangan negara yang modern dan pruden dalam pelaksanaan pembayaran APBN bagi para Pengguna Anggaran dengan menggandeng Balai Sertifikat  Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia untuk melaksanakan elektronifikasi transaksi pada Aplikasi SAKTI dengan memperkenalkan Digital Signature/ Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.

                                                                                                         TAMPILAN DIGITAL SIGNATURE

Dalam tahap awal ini ruang lingkup implementasi TTE masih terbatas pada pengesahan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan  pengesahan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar dengan menggunakan TTE tersertifikasi.  Bentuk TTE pada Data SPP dan SPM adalah metadata. Metadata merupakan hal yang tidak dapat dilihat secara harafiah dan hanya dapat dilihat/diverifikasi dengan cara tertentu, salah satunya dengan melakukan pengujian secara elektronik pada SAKTI. TTE pada dokumen SPP dan SPM (pdf) akan disimpan pada repository dan digunakan untuk dokumentasi maupun Audit. QR Code pada SPP dan SPM serta dokumen pendukung merupakan salah satu bentuk visualisasi dari TTE dan digunakan untuk melakukan verifikasi keaslian. Namun demikian Dokumen pdf yang diberikan TTE tidak selalu akan muncul QR Codenya. Adapun maksud dan tujuan dari Implementasi TTE adalah antara lain sebagai berikut:

1.    Mewujudkan digitalisasi pengelolaan APBN bagi PA/KPA.

2.    Mendorong akurasi, transparansi dan kkuntabilitas Pengelolaan APBN.

3.    Menyederhanakan dan memberi kemudahan dalam pengelolaan APBN.

4.    Menjaga keamanan informasi pada transaksi keuangan negara.

5.    Pengelolaan APBN yang berbasis ramah lingkungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline