Lihat ke Halaman Asli

Sumber Hukum Formil dan Materil yang Berlaku di Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2024   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SUMBER HUKUM FORMIL DAN SUMBER HUKUM MATERIIL YANG BERLAKU DI  INDONESIA 

Saat kita ingin mencari air maka kita perlu terlebih dahulu menemukan sumber air. Sumber hukum sama dengan hal tersebut, sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan hukum. Tetapi sebelum itu, perlu diketahui bahwa hukum adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku/ tindakan manusia yang dibuat oleh lembaga/badan yang berwenang yang bersifat memaksa. Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa yakni aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sebagaimana diuraikan diatas, terdapat 2 sumber hukum yang digunakan di Indonesia, yaitu:

         1. Sumber Hukum Materiil

         2. Sumber Hukum Formil

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi daripada hukum yang dimana terdapat faktor dapat ditinjau dari segi politik, ekonomi, sejarah, filsafat, sosiologi, agama, dan lain-lain. Misalnya ketika masyarakat mendesak pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE maka itu akan mempengaruhi situasi politik Indonesia. Sumber hukum materil dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat dimana masyarakat dianggap memiliki pengetahuan tentang hukum. Pada negara kita Indonesia, sumber hukum materiil, yaitu Pancasila, yang dimana merupakan sumber dari segala sumber hukum.

2. Sumber Hukum Formil

Berbeda dengan sumber hukum materiil, sumber hukum formil dilihat dari bentuknya. Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formail. Adapun macam-macam sumber hukum formil, yaitu:

        1. Undang-undang

             Undang-undang merupakan segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 terdapat jenis dan hierarki Perundang-undangan Republik Indonesia, terdiri atas:

A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline