Lihat ke Halaman Asli

Pande Anggarnata

from nothng says everthing

Inovasi Pitra Bakti Disdukcapil Klungkung

Diperbarui: 2 Maret 2021   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan akta kematian dan santunan kematian kepada ahli waris di desa Tojan

Selasa, 2 Maret 2021, Santunan Kematian dalam program PITRA BAKTI (Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian). Salah satu program inovatif yang digagas Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil adalah adalah pemberian santunan kematian sebesar 1 juta rupiah, sebagai bentuk empati Pemerintah Kabupaten Klungkung atas meninggalnya penduduk. 

Pemberian santunan kematian sekaligus dengan akta kematian, kartu keluarga dan KTP bagi pasangan yang masih hidup juga merupakan salah cara untuk menghapus data penduduk dalam server database kependudukan nasional, sehingga data kependudukan menjadi lebih valid.

Inovasi Pitra Bakti ini sekaligus menggunakan inovasi lainnya, yaotu SIAKSI merupakan pelayanan online via kantor desa/kelurahan dalam hal pengajuan permohonan serta inovasi 3IN1 yaitu penduduk mendapatkan 3 dokumen dengan mengajukan satu permohonan. 

Ketiga dokumen yang didapat adalah akta kematian, kartu keluarga dan KTP el bagi pasangan yang masih hidup. Pitra bakti kali ini Bapak Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, menyerahkan Akta dan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Ni Ketut Senun beralamat di Desa Kamasan dan kepada ahli waris I Wayan Kajeng beralamat di Desa Tojan.

Persyaratan untuk mendapatkan santunan:

1. Akta kematian;

2. Surat permohonan santunan bermeterai Rp. 10.000, diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian;

3. Surat pernyataan ahli waris bermeterai Rp. 10.000,- yang disahkan oleh Perbekel/Lurah; dan

4. Rekening bank nasional atas nama ahli waris (nama pada rekening bank sama dengan nama pada point b dan c).

Permohonan santunan kematian dapat sekaligus diajukan saat mengurus akta kematian.

Oleh

Pande Anggarnata

Staf pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline