Pandemi Covid-19 masih dapat dikatakan jauh dari berakhir di Indonesia, terutama di wilayah Indonesia yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi yaitu di pulau Jawa dan Bali. Banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan positive rate Covid-19 agar tidak melambung tinggi melebihi batas yang telah ditentukan oleh WHO. Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan ditetapkannya PPKM darurat dengan level 4 yang diberlakukan di Jawa dan Bali. Namun, banyak dampak yang diakibatkan oleh diberlakukannya PPKM darurat level 4 di Jawa dan Bali seperti yang akan dijelaskan di bawah ini:
Dalam kebijakan PPKM darurat terdapat pembatasan jam operasional bagi beberapa usaha seperti pusat perbelanjaan dan juga restoran. Bahkan, tempat seperti bioskop dan tempat hiburan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan tidak diizinkan untuk dibuka. Akibat dari hal tersebut, banyak tempat-tempat usaha yang mengalami kebangkrutan hingga akhirnya harus tutup dikarenakan pendapatan yang menurun drastis padahal perusahaan harus tetap memenuhi kewajiban seperti menggaji karyawan, membayar listrik dan juga pajak ataupun retribusi. Tentunya hal tersebut membuat tingkat perekonomian di Indonesia menurun secara drastis. Tidak hanya perusahaan besar saja yang mengalami penurunan pendapatan, usaha-usaha kecil seperti pedagang pasar pun ikut merasakan dampak dari kebijakan ini. banyak usaha yang harus menutup tokonya dikarenakan tidak dapat memenuhi kewajiban seperti hutang dan gaji.
Tentunya, pembatasan mobilitas masyarakat merupakan hal yang baik di masa pandemi seperti ini. Namun, apabila pembatasan mobilitas tidak dilakukan dengan baik, maka hal ini dapat terbilang sia-sia dan bahkan dapat merugikan masyarakat. Contohnya adalah pembatasan keluar-masuk wilayah ibukota yang dapat dianggap tidak merata. Pembatasan tersebut dianggap tidak merata karena hanya dilakukan di beberapa tempat saja, masih banyak tempat yang dapat dilalui untuk keluar-masuk ibukota sehingga mobilitas masyarakat yang keluarmasuk tetap sama namun hanya jalurnya saja yang berubah. Hal ini tentu menyebabkan kepadatan di jalur yang tidak dibatasi oleh pemerintah sehingga pada akhirnya dapat menimbulkan kerumunan
PPKM darurat level 4 yang diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali ini tentunya bertujuan untuk menekan persebaran Covid-19. Tetapi, masih banyak yang harus dibenahi oleh pemerintah agar persebaran virus dapat tersebar tetapi tidak banyak merugikan masyarakat sehingga masyarakat bisa fokus untuk menjaga jarak dan juga bagi yang telah terjangkit dapat fokus untuk sembuh karena kunci penanganan Covid-19 yang baik tidak hanya di tangan pemerintah saja. Penanganan Covid-19 perlu dilakukan oleh seluruh lapisan baik pemerintah dan juga masyarakat agar Indonesia dapat membentuk Herd Immunity dan dapat terbebas dari
Covid-19
Penulis
Panca Prasanna Buddhi W.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H