Lihat ke Halaman Asli

Panca Pamungkas

Assisten Supervisi

Hukum keterkaitan kelistrikan dengan pancasila dan uud 1945

Diperbarui: 16 Desember 2024   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tenaga listrik memegang peranan vital dalam pembangunan nasional Indonesia, berfungsi sebagai pendorong kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Landasan Filosofis: Pancasila

Pancasila, sebagai dasar negara, mengandung nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam penyediaan tenaga listrik. Sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," menekankan pentingnya pemerataan akses listrik untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan tujuan PT PLN (Persero) dalam menyediakan layanan listrik di seluruh wilayah Indonesia, guna mewujudkan kesejahteraan umum .

Landasan Konstitusional: UUD 1945

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Tenaga listrik, sebagai hasil pemanfaatan sumber daya alam, harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat . Selain itu, UUD 1945 merupakan hukum dasar yang memuat dasar dan garis besar hukum negara .

Implementasi dalam Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik harus diselenggarakan secara efisien melalui kompetisi dan transparansi, dengan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha dan manfaat yang adil kepada konsumen . Selain itu, konsumen tenaga listrik memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, kontinuitas pasokan dengan mutu yang andal, harga yang wajar, serta kompensasi atas gangguan yang disebabkan oleh kesalahan penyedia .

Kesimpulan

Keterkaitan antara hukum kelistrikan dengan Pancasila dan UUD 1945 tercermin dalam upaya negara untuk menyediakan tenaga listrik yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dan ketentuan UUD 1945 menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan dan regulasi di sektor ketenagalistrikan, memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan demi kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline