Lihat ke Halaman Asli

Menanti Sanksi Administrasi Perusahan Melanggar Norma Ketenagakerjaan

Diperbarui: 20 Juli 2023   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan upah lembur hingga cuti melahirkan seringkali memiliki perbedaan regulasi padahal sudah jelas ada peraturan dari pemerintah  yaitu Pengupahan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") Pasal 88-90, yang direvisi melalui Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun masih saja banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran sehingga timbul banyak persoalan bagi karyawan, banyak haknya yang belum terpenuhi.

Berdasarkan data yang diperoleh langsung dari data administrasi instansi ketenagakerjaan Jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenaga kerjaan pada periode 2023 menyentuh angka 5.054 perusahan dengan bentuk pelanggaran yang berpariatif mulai dari melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Salah satu yang sering menjadi sorotan adalah upah minimum provinsi (UMP) masih banyak perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan undang undang setiap daerahnya, upah lembur, tunjangan hari raya hingga cuti haid seringkali hanya diganti hari libur tidak mendapatakan upah tambahan sesuai undang undang yang berlaku. Dengan total 19.143 pelanggaran terjadi, demikian dikutip dari situs satu data Ketenagakerjaan, Rabu (19/07).

Melansir dari laman idntimes Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meresmikan Website Norma 100, sebagai fitur pemeriksaan norma kepatuhan perusahaan. Perusahan yang paling banyak melakukan pelanggaran berapa si Jawa Barat yaitu sebanyak 1.299 perusahan, posisi kedua berada di Jawa timur dengan menyentuh angka sebanyak 885 perusahaan.

Ida menuturkan dengan adanya fitur ini memberikan kesempatan kepada perusahaan pemerintahan untuk menilai kepatuhan terhadap pemerintahan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kesejahteraan para karyawannya tanpa harus selalu diberikan sanksi.

Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Jurnalistik 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline