Pemerhati Sejarah Kota Salatiga, Eddy Supangkat, memberikan keterangan pers di depan lahan eks bangunan BCB yang telah dibongkar di Jl Pattimura 51 A yang akan dijadikan Ruko Pattimura Centre.(suaramerdeka.com/Surya Yuli P)
Silih berganti bangunan cagar budaya di Salatiga menyusul musnah. Beberapa tahun yang lalu pengelolaan Benda Cagar Budaya (BCB) Salatiga didemo oleh Forum Peduli Benda Cagar Budaya (Forped BCB), menuntut pembangunan mall di lokasi eks Makodim 0714 Salatiga dibatalkan (Suara Merdeka, 16 September 2014).
Baru-baru ini Edi Supangat yang dikenal oleh warga Salatiga sebagai pemerhati cagar budaya, melakukan protes keras terhadap Pemkot Salatiga yang telah merubah bangunan cagar budaya Jalan Patimura No. 51 a, dijadikan ruko (Suara Merdeka, 12 Oktober 2016). Perubahan itu dilakukan pada masa pemerintahan Walikota Yulianto dan Wakil Walikota Muh Haris.
Ada beberapa alasan orang ingin mengalihkan fungsi eks Makodim 0714, rumah eks dr. Muwardi dan rumah Jl. Patimura No. 51 a menjadi pertokoan, pasar modern, karena gedung kuno itu dalam kawasan pengembangan ekonomi, letak strategis, pemilik tidak lagi membutuhkan tanah dan bangunannya, sementara investor yang berminat membangun tidak pro pada cagar budaya, demikian pula kurang pedulinya pejabat Pemkot Salatiga yang memangku BCB untuk melindunginya, karena beranggapan adanya nilai ekonomi, tanpa memperhatikan nilai sejarah yang dapat diwariskan untuk generasi mendatang.
Perusakan BCB pada dasarnya dapat disamakan dengan merusak sejarah yang sifatnya non-renewable resources, tidak dapat digantikan dengan yang baru. Keberadaannya diperlukan sebagai saksi sejarah masa lalu, karena tidak semua data sejarah dapat diperoleh dari sumber tulisan. Menghilangkan sejarah BCB identik dengan menghapus ingatan koleftif suatu bangsa. Permasalahan yang sering dijumpai, tidak setiap orang bahkan pejabat pengampu BCB peduli atau berjiwa pelestari budaya.
Kejahatan
Penghilangan jejak cagar budaya dianggap “kejahatan” terhadap karya cipta, dan rasa kebangsaan. Apabila kejahatan itu dibiarkan, dikawatirkan lambat laun dapat mempengaruhi jiwa patriotisme generasi penerus bangsa. Sebab, dalam nilai historis BCB terkandung pula nilai-nilai lain yang dapat membangkitkan semangat generasi muda untuk bisa bersikap dan bertindak secara positif, seperti misalnya sikap menghargai para pendahulunya, nilai kepahlawanan, cinta tanah air, rasa kesatuan dan persatuan, serta berbudi pekerti yang luhur.
Pada hakekatnya BCB dikuasai oleh pemerintah, terikat peraturan dan perundang-undangan. Dikuasai bukan berarti dimiliki, namun secara hukum mengandung konsekuensi diatur pemanfaatannya, sehingga BCB dapat dimiliki oleh masyarakat namun tidak dapat diposisikan sebagai asset pribadi yang sewaktu-waktu dapat dirubah bentuknya. Oleh karena itu Badan Pelestari Pusaka Indonesia memberikan sebutan BCB sebagai pusaka budaya bukan warisan budaya. Dengan menggunakan istilah pusaka budaya, dimaksudkan pemilik dan pemangkunya lebih memahami BCB tidak hanya sekedar warisan dari leluhur, namun ada pemahaman sebagai benda yang harus dijaga dirawat, dan dipelihara.
BCB boleh dihapuskan
Pelestarian BCB merupakan upaya untuk mempertahankan wujud secara fisik baik bentuk, ukuran, warna, dan fungsinya sehingga mendekati pada keadaan semula. Dalam mempertahankan fungsinya perlu memahami pengertian living monument, yaitu BCB yang sampai sekarang masih dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi semula, tetap dapat difungsikan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kelestarian dan pelestariannya, tanpa merubah bentuk dasar bangunan, seperti beberapa BCB yang ditemui di Kawasan Cagar Budaya Jl. Diponegoro dan sekitarnya, dan dead monument yaitu BCB yang saat ditemukan sudah tidak dimanfaatkan lagi sebagaimana fungsi semula, harus dipertahankan tetapi tidak difungsikan seperti kondisi tempo doeloe, contohnya candi.
Pada dasarnya BCB boleh dihapuskan, setelah memperoleh izin dari menteri yang membidangi kebudayaan. Gubernur, bupati dan walikota tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghapus, hanya berwenang melakukan pendaftaran. Penghapusan dapat dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam terhadap nilai pentingnya, kondisinya, dan alasaan dilakukan penghapusan oleh Tim Ahli Nasional.