Lihat ke Halaman Asli

Setya Novanto di Antara Perseteruan Agung vs Ical

Diperbarui: 19 November 2017   23:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ketika ributnya Partai Golkar soal jabatan ketua umum tahun 2016 lalu, antara Aburizal Bakrie dan Laksono Agung, masyarakat seperti disuguhi sebuah permainan politik kepentingan tingkat tinggi. Karena sebagai partai dengan segudang pengalaman dan sudah melahirkan banyaknya politisi di Indonesia yang kemudian menyebar dan dengan pengalaman di Golkar berhasil membuat partai partai baru, maka kegaduhan yang ditimbulkan di tubuh Golkar sangatlah menyakitkan pendukung mereka.

Untuk menghentikan kekacauan tersebut, maka dicarilah seseorang yang dianggap mumpuni dan mampu untuk menjadi penengah sekaligus  bias diterima diantara keduanya jika kemudian menjadi Ketua Umum Gokar. Maka tertujulah kepada Setya Novanto yang saat itu sedang menjabat sebagai Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.

Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa Golakr di Bali bulan Maret 2016, akhirnya nama Setya Novanto terpilih sebagai ketua Umum dengan jumlah suara 277 suara mengalahkan Ade Komarudin yang hanya mendapatkan 173 suara. Setya Novanto akan mengakhiri jabatannya hingga 2019 nanti.

Dimulailah perjalanan Setya Novanto yang dianggap masih belum memiliki rekam jejak yang kotor dalam dunia bisnis dan politik di masyarakat, karena belum pernah diberitakan oleh media manapun. Hingga akhirnya pelan namun masyarakat mulai memantau nama Setya Novanto, hingga akhirnya muncul disebuah kasus yang dianggap sangat menjijikkan, ketika rekaman pembicaraan terkait dengan permintaan Setya Novanto untuk bisa mendapatkan saham dari PT. Freeport.

Akhirnya Setya Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR RI harus merelakan jabatannya karena berbagai serangan, adanya pengadilan soal kasus minta saham, lalu dilanjutkan masyarakat dengan membuat tagar #PapaMintaSaham, hingga akhirnya berlangsungnya Sidang Majelis Kehormatan Dewan di DPR RI yang membuat Setya Novanto harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR melalui surat kepada MKD yang sedang bersidang.

Akhirnya Setya Novanto sempat adem, ketika masyarakat sudah tidak lagi membicarakan ketika hukuman yang diterima Setya Novanto yang harus meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Namun belum selesai sampai disitu. Ketika munculnya kasus korupsi KTP Elektronik yang ditujukan kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, bola salju E-KTP semakin bergulir, hingga berujung pada beberapa nama anggota DPR RI juga ikut menikmati hingga harus ditahan. Dan lagi lagi, nama Setya Novanto kembali muncul sebagai salah satu tersangka, ketika salah satu perusahaan atas namanya tersangkut dengan E-KTP.

Akhirnya Setya Novanto harus menerima panggilan untuk pemeriksaan, namun selalu gagal karena setiap akan dipanggil untuk diperiksa, Setya Novanto dikabarkan harus dirawat disebuah rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan. Hingga akhirnya KPK langsung mengeluarkan surat penetapan sebagai tersangka. Dan Setya Novanto yang tidak emngindahkan panggilan KPK, terpaksa harus dipanggil paksa ke rumahnya langsung. Namun dari keterangan yang ada, ternyata Setnov tidak berada di rumah.

Bahkan berbagai spekulasi muncul di masyarakat melalui postingan mereka di social media, yang menganggap jika Setnov dan KPK sudah saling bermusyawarah untuk tidak menangkap Setnov. Bahkan ada yang menulis jika keberadaan 30 anggota Brimob yang berada di kediaman Setnov bersama KPK justru hadir untuk menghalangi KPK membawa Setnov. Namun hal itu belum juga begitu jelas kebenarannya.

Juru bicara KPK akhirnya mengeluarkan pernyataan jika Setnov tidak datang ke KPK untuk diambil keterangan serta mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaan KPK maka, maka nama Setnov akan dijadikan Daftar Pencarian Orang. Namun netizen sepertinya menganggap jika Setnov saat ini sudah dalam pengawasan sebagai orang yang tidak boleh bepergian keluar negeri. Dikarenakan baik Menkumham maupun Imigrasi sudah mengeluarkan pernyataan jika sampai tulisan ini dimuat, belum diketemukan nama Setnov dalam daftar penumpang yang bepergian keluar negeri.

Persoalannya jika akhirnya Setnov ditangkap, lalu pertanyaannya siapakah yang akan menjadi Ketua Umum Partai Golkar untuk menghabiskan sisa masa jabatan Setnov hingga 2019 nanti. Apakah akan dikembalikan sementara kepada Agung Laksono yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Golkar akan menggantikan Setnov sementara hingga 2019 nanti, jika akhirnya Setnov ditahan karena sudah berstatus sebagai tersangka.

Karena pada bulan September 2017 lalu, beberapa petinggi Partai Golkar sempat mengeluarkan pernyataan akan mencari Pelaksana Tugas Sementara untuk menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketum Partai Golkar. Namun dibantah oleh Agung Laksono saat itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline