Brantas.ID _ pati - 29/9/2020 _-ddf- Arum Taylor akan segra adukan keluhan atas ketidaknyamanan , penghinaan martabat Keluarga dan pelecehan sexual yang dilakukan Pemilik akun K F sebagaimana delik yang sudah dilakukan Pelaporan tertanggal 11 sepetember 2020.
Intinya atas pengaduan saudar HR yang adalah orang tua "mawar" meminta agar polres Pati menyelidiki dan meneliti Kepimilikan akun KF yang sangat meremehkan dan menghina susila terhadap anaknya dibawah umur
Kronologi kejadian sekira september awal melalui fabe book ini , karena berganti HP lalu Ibu Korban H menemukan anaknya berkenalan melalui medsos FB dengan pemilik akun tersebut , sehingga berlanjut dengan perbuatan yang nyata nyata asusila tersebut melalui jejaring dan WA .
Komunikasi berlanjut dengan video call "adegan shuur dengan menampilkan Ketelanjangan dan menampakkan benda benda sensitif milik keduanya " ditemukan orang Tua korban setelah beberaapa saksi an VV , ANjl, dan aw , mengetahui perubahan perilaku Korban "Mawar" atas kekhawatirannya sehingga
Berdasarkan Keputusan keluarga Ibu Korban melalui kuasa insiden meminta untuk melanjutkan laporan tersebut ke Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara serius dalam surat laporan untuk mendampingi, dilaporkan Upaya Hukum atas peristiwa dugaan asusila dilakukan Pemilik akun KF berkali kali.
Atas perantara perantara , bahkan melalui WA meminta ketemuan dan melakukan sesuatu di suatu tempat , Orang tua Korban yang geram dengan kelakuan Pemilik Akkun FB KF ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum agar tidak ada lagi kejadian serupa apalagi ditengah pandemi corona dan ditengah Pembelajaran daring , sebab perbuatan asusila ,melalui elektronik juga ada Hukum dan perundangannya ,
Pelapor juga meminta keseriusan yang berwajib mengungkap akun akun lainnya yang terlibat dalam Kasus tersebut , agar supaya akun tersebut Pemiliknya dapat ditemukan dan dimintai keterangan dan jika terbukti melakukan pelanggaran dan unsur intimidasi segera dapat diproses Hukum sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI . dalam ketentuan UU Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jo . Body shaming.terang karena saya nggak paham, karena body shaming bisa ditindak berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mungkin simply karena apabila perbuatan body.
jo. Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan yang berbunyi: Lebih jauh lagi terduga terancam tuntutanl ebih jauh dengan melihat ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Putusan MK No 50/PUU-VI/2008 maka dapat dijelaskan tentang kedudukan Pasal 27 ayat (3) yaitu:Ketentuan ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Vide Penjelasan Pasal 27 dalam UU No 19 Tahun 2016), penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (Vide Paragraf 3.17 Putusan MK No 50/PU-VI/2008) .bahwa berlakunya Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dapat diterapkan dalam kondisi yang dipersyaratkan pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sesuai peranturan yang berlaku dalm pengembangan .Sementara itu, Pasal 315 KUHP ? dimana dapat diterapkan terhadap perbuatan body shaming ? tidak dapat dihubungkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam peryataan singkat, perbuatan body shaming tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE