Pemberitaan terkait proyek Meikarta kembali marak. Seperti yang bersama kita ketahui, proyek Meikarta memang bermasalah dan pembangunannya tersendak. Tetapi dalam perkembangannya, pihak Meikarta sudah menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi). Kesepakatan dimana Meikarta akan menyerahkan unit secara bertahap sampai 2027. Komitmen tersebut dibuktikan oleh Mikarta yang sejak Maret 2021 sudah ada 1800 unit diserahkan kepada pembeli. Perkembangan pembangunannya ada 28 tower sudah pada tahap penyelesaian dan 8 tower topping off.
Memang sudah jadi hak konsumen untuk memperjuangkan keinginannya meminta uang kembali dan tidak mau lagi menerima unit apartemen yang sudah mereka cicil atau lunasi. Tetapi semua itu harus melalui proses peradilan yang memiliki legitimasi hukum, bukan melakukan tekanan politik dan aksi demo yang tidak akan membuat konsumen mendapatkan keinginannya malah jadi habis waktu, tenaga, dan biaya.
Perjuangan konsumen tersebut tentu saja dikawal oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) yang sesuai manat Undang-Undang Perlindungan Konsumen BPKN-RI wajib memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 terutama ketika Konsumen bertransaksi membeli suatu barang/jasa. Tentu saja dalam kasus ini, BPKN-RI akan mengawal penyelesaian hak korban dengan stakeholder terkait khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.
Entah ada udang di balik rempeyek atau memang media ini merasa terbeban dengan permasalahan yang dialami oleh para konsumen apartemen Meikarta, cnbcindonesia.com menuliskan satu buah berita yang tidak ditemukan di media online manapun yang berjudul "Jreng! BPKN Sebut Meikarta Rekayasa Hukum, Siap Class Action". Saya merasa perlu menyorot pemberitaan ini karena pemberitaannya sangat tendensius dan mengklaim bahwa BPKN-RI akan melakukan class action.
Halooooo.. Sejak kapan lembaga negara melakukan class action?! Ini medianya yang ga profesional dalam mengemas pemberitaan, atau terlalu bersemangat menaikkan berita terkait Meikarta sehingga akhirnya keliru dalam menaikkan berita?! Seharusnya cnbcindonesia.com sebagai media harus berperan independen dan tidak melakukan framing dan opini sesat. Ini sih jelas-jelas pembodohan publik.
BPKN-RI perannya adalah mengawal dan melindungi hak konsumen, bukan melakukan class action!!
Cnbcindonesia.com memang terlihat tendensius dan full semangat dalam memberitakan permasahan proyek Meikarta akhir-akhir ini. Judul yang ada Jreengnya bahkan ada 3 kali dinaikkan. Selain judul berita terkait class action, cnbcindonesia.com juga menaikkan judul "Jreng! Kisruh Meikarta, DPR Bakal Keroyokan Panggil Bos Lippo" dan "Jreng! DPR Minta Usut Dugaan Penggelapan Pajak Meikarta"
Bukan hanya cnbcindonesia.com saja, detik.com pun juga gencar menaikkan berita terkait proyek Meikarta. Ada apa ya sebenarnya? Saya sih tidak mau mengira-ngira apa yang menjadi motif utamanya, tetapi kalau boleh jujur sih pasti ada kaitannya dengan cuan. Padahal kalau memang cnbcindonesia.com mau cover both side, pastinya akan menuliskan pemberitaan yang lebih berimbang.
Saya coba mencari informasi terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh cnbcindonesia.com yang berjudul "Jreng! BPKN Sebut Meikarta Rekayasa Hukum, Siap Class Action". Pihak dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengklarifikasi bahwa dalam kunjungan tim BPKN ke District 1 atas perintah kepala BPKN Rolas Sitinjak untuk mencari info sebenarnya mengenai Meikarta, hasilnya sangat positif. MSU dan BPKN punya kesamaan visi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaiknya.
Tim BPKN pun mengusulkan untuk dilakukan pertemuan selanjutnya dengan kepala BPKN Rolas Sitinjak sekaligus untuk bersilaturahmi. Hal ini pun direspon positif oleh MSU dan sangat senang jika Pak Rolas mau datang ke district 1 agar mendapat informasi valid terkait Meikarta. Hal yang sama juga saya pikir akan dengan senang hati diterima oleh MSU jikalau anggota dewan mau datang tentu dengan tujuan sama mendapat informasi valid terkait Meikarta.