Lihat ke Halaman Asli

Palti West

TERVERIFIKASI

Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest

Viral Video Minta Refund Kredit Meikarta di Bank Nobu, Ini yang Harus Dipahami

Diperbarui: 14 Desember 2022   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proyek Meikarta. (Istimewa)

Sering sekali kita tergiur dengan tawaran-tawaran menarik yang ditawarkan sebuah produk tanpa memahami dengan baik terkait hak dan kewajiban yang harus kita penuhi. Padahal dalam perjanjian kontrak, setiap poin kesepakatan harusnya dapat dibaca di dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama. Menjadi aneh ketika pada akhirnya ada satu pihak yang ingin membatalkan perjanjian di luar poin kesepakatan.

Dalam kasus Meikarta, sekelompok orang yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) menuntut refund atau pengembalian dana atas pembelian unit apartemen Meikarta. Salah satu bank yang mereka tuntut untuk melakukan refund adalah PT Bank National Nobu Tbk atau Bank Nobu. Dalam video yang viral di Tiktok, kelompok KPKM menuntut refund karena perjanjian kredit yang sudah disepakati merupakan perjanjian yang cacat lantaran unit apartemen yang dijadikan objek perjanjian sudah bertahun-tahun tidak kunjung dibangun.

Seperti dalam artikel saya sebelumnya, Melihat Lebih Dalam Meikarta yang Diframing "Kota Hantu", persoalan terkait pembangunan aprtemen yang tidak kunjung dibangun tidaklah benar sepenuhnya. Karena faktanya, sudah ada pembangunan yang selesai dan ada pembangunan yang sedang mandek. Serah terima juga sudah ada 1800 unit sejak Maret 2021. Jadi, alasan tidak ada pembangunan sepertinya kurang tepat.

Dalam hak jawabnya yang diterima oleh beberapa media, Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio mengatakan, dalam perjanjian kredit, kredit hanya dapat diakhiri jika pembeli Meikarta sudah melakukan pelunasan atau jika debitur membatalkan jual-beli unit dengan pengembang. 

Di luar 2 kondisi tersebut, maka refund tidak bisa diberikan. Itulah sebabnya, Bank Nobu tidak bisa memenuhi permintaan KPKM karena akan melanggar kontrak perjanjian yang sudah disepakati.

Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengatakan, menyicil unit apartemen yang masih dalam proses konstruksi memang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku. Tentunya pihak perbankan sudah memiliki prosedur pembatalan kredit yang disesuaikan dengan kontrak perjanjian antara debitur, perbankan, dan pengembang. Kondisi merujuk klausul jual beli, case by case basis

Logikanya sih sama seperti kita kredit rumah juga sih. Jadi, memang tidak bisa memutuskan kontrak tanpa melibatkan pengembang. Apalagi, dalam proses persetujuan kredit ada keterlibatan pengembang. Selama proses pembangunan masih berjalan dan tidak ada keputusan pailit terhadap pengembang, maka perjanjian kontrak tetap berjalan. Ketika bank melakukan penagihan kewajiban terhadap debitur bukanlah hal yang harus dipersoalkan.

Menarik melihat bagaimana perjuangan KPKM yang meminta refund ke Bank Nobu setelah mereka melakukan demo di depan DPR dalam aksi sebelumnya. Usaha menggeruduk bank untuk memotong langsung keterikatan perdata antara debitur, kreditur, dan pengembang adalah tindakan sia-sia. 

Permintaan KPKM untuk mendapatkan refund terbentur dengan kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi). Rencana KPKM menggeruduk Bank Nobu tanggal 19 desember 2022 ini pun hampir bisa dipastikan tidak akan menghasilkan apa-apa. 

KPKM sendiri mengklaim ada 72 orang anggotanya yang merupakan debitur di Bank Nobu dengan nilai mencapai Rp 12,3 miliar. Walau pada faktanya yang datang pada bulan november sebelumnya hanya 13 orang dan 30% di antaranya bukan nasabah Bank Nobu, melainkan mengambil kredit dari bank lain. KPKM mengaku Bank Nobu menjadi sasaran utamanya untuk digruduk karena satu grup dengan Lippo. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline