Lihat ke Halaman Asli

Palti West

TERVERIFIKASI

Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest

Kepala Badan POM: Peraturan Pelabelan BPA Free, Harus Diperbaiki

Diperbarui: 27 Desember 2021   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri Konferensi Pers

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan revisi aturan seputar penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) bertujuan untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang. Saat ini proses revisi dalam tahap harmonisasi.

"Tidak sembarangan Badan POM melakukan proses untuk kita melakukan revisi terhadap peraturan yang ada. Upaya Badan POM adalah untuk melindungi masyarakat. Upaya atau tugas dan tanggungjawab pemerintah adalah melindungi masyarakat tidak hanya di masa ini tapi juga di masa depan, di masa yang lebih Panjang," jelas Penny K. Lukito dalam sesi tanya jawab konferensi pers secara virtual via Zoom Meeting tentang "Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022" di Jakarta pada Jumat (24/12) siang yang disiarkan juga di YouTube Channel Badan POM.

Ia mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.

"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah," katanya.

Ia menegaskan bahwa Badan POM tidak bergerak asal-asalan sendiri untuk melakukan revisi terkait aturan BPA Free dalam AMDK.

"Revisi (peraturan BPA Free) ini sudah dilakukan cukup panjang sejak tahun 2019 melalui proses-proses konsultasi publik, berkonsultasi dengan para expert (ahli dari berbagai bidang), me-refer (merujuk) dan mempelajari perubahan standard yang ada di berbagai negara-negara lain. Dan ini tujuannya untuk melindungi masyarakat" papar Penny.

Ia mengatakan pelabelan air dalam kemasan di banyak negara sudah dilakukan untuk melindungi masyarakat setempat dari risiko kesehatan jangka panjang suatu produk.

"Laporan scientific pendukung sudah menunjukkan adanya resiko tersebut sehingga peraturan standard, peraturan pelabelan BPA Free, harus diperbaiki," tegas Penny.

Atas situasi tersebut, BPOM menindaklanjuti hal itu bersama para pakar serta pengamatan situasi secara global demi mencegah risiko negatif pada konsumen.

Dalam Kajian Ekonomi Kesehatan Dampak Bisphenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mencatat dampak pada kesehatan manusia dilakukan dengan menghitung burden of disease akibat BPA yang melibatkan pakar dari perguruan tinggi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline