Setiap tahun Provinsi Riau diselimuti kabut asap. Setiap tahun bukannya membaik malahan semakin burik dan parah. Sudah sebulan lebih Riau diselimuti oleh kabut asap dan bahkan beberapa hari level kualitas udara di Pekanbaru mencapai level berbahaya. Kondisi yang seharusnya membuat pemerintah daerah mengungsikan warganya ke tempat yang aman. Namun bukannya proaktif, pemerintah daerah terkesan lambat dan baru hari senin, 14 September 2015, menetapkan kondisi darurat kabut asap.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau seharusnya menyadari bahwa kewenangan menjaga hutan dan lahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah tersebut. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah punya kewenangan penuh mengelola hutan dan kawasannya supaya untuk mencegah bencana dan mengatasi bencana. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan dengan baik dan benar oleh Pemprov Riau. Bahkan terkesan membiarkan begitu saja kabut asap yang terjadi.
Ketidaktegasan terhadap para pelaku pembakaran hutan adalah salah satu penyebab utama mengapa pembakaran hutan dan lahan tidak pernah bisa dihentikan. Jika pelaku pembakaran lahan tidak pernah ditindak tegas, maka para pelaku ini akan mengulang kembali tindakannya. Toh, kalau melakukan lagi hanya akan terkena saksi denda yang tidak begitu besar dan penjara yang tidak begtu lama. Karena itu, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertjndak tegas dan jangan mengulangi ketidaktegasan pemerintahan SBY.
Jokowi sendiri sudah memerintahkan penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.
"Saya juga telah meminta kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran hutan, termasuk pencabutan ijin hak pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah. Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil dengan sangat tegas," tutur Jokowi di Doha, Qatar, Senin (14/9/2015) (detik.com).
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, sebagai upaya merespon arahan Presiden tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan serta rakor tingkat menteri, kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 367 Tahun 2015 tentang Satgas Pengendalian Nasional, Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/Hutan. Melalui SK ini, tambahnya, salah satunya nantinya akan dibentuk tim kerja untuk melakukan klarifikasi pelanggaran-pelanggaran izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Siti Nurbaya menyatakan, sanksi bagi pelanggaran yang masuk kategori ringan adalah membuat pernyataan tertulis, melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan. Sanksi untuk pelanggaran kategori sedang yakni dengan membekukan izin, memberikan denda serta kewajiban melakukan melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan. Kemudian mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali. Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat, tambahnya, selain ketentuan seperti di atas, juga dikenakan denda, dibawa ke pengadilan, blacklist atau masuk daftar hitam serta pencabutan izin usaha (kompas.com).
Pemerintah tidak bisa lagi membiarkan para pelaku bertindak sesuka hatinya melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah harus melihat kasus pembakaran hutan dan lahan adalah suatu tindakan kriminalitas tingkat tinggi. Karena tindakan mereka telah mengancam kesehatan dan nyawa jutaan rakyat Indonesia. Jika pemerintahan Jokowi tegas dengan para pengedar narkoba dan obat-obat terlarang, maka pemerintahan Jokowi harus tegas terhadap pelaku dan koorperasi "pengedar" kabut asap.
Tindakan tegas akan memberi efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini akan sangat efektif dan efisien menghentikan bencana tahunan kabut asap di Riau dan daerah lainnya. Tindakan pencegahan harus dikedepankan karena pemadaman adalah usaha yang sangat melelahkan dan menghabiskan banyak anggaran.
Beranikah pemerintahan Jokowi melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan koorperasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan? Waktu yang akan menjawabnya. Pemerintahan Jokowi harus menunjukkan bahwa kesehatan dan nyawa jutaan rakyat lebih penting dan utama daripada keberlangsungan sebuah perusahaan yang menampung ratusan pekerja. Jangan ulangi ketidaktegasan pemerintah sebelumnya.
Salam.