Lihat ke Halaman Asli

Palti West

TERVERIFIKASI

Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest

MA: Permintaan Fatwa Pribadi Tidak Dilayani

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penolakan tim kuasa hukum Irjen Djoko Susilo atas pemanggilan KPK terhadap klien mereka Djoko Susilo ternyata tidak punya dasar yang kuat. Permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme penanganan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri tidak akan dilayani jika yang meminta bukanlah dari lembaga negara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA Joko Sarwoko kepada detik.com.

"Individu tidak akan dilayani, apalagi kasus itu sedang berproses," tegasnya.

Pernyataan Joko ini bisa menjadi dasar kuat untuk KPK kembali memanggil Djoko Susilo untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika masih mangkir, maka KPK punya hak memanggil paksa Djoko Susilo.

Proses penyidikan kasus Simulator SIM di Korlantas Polri ini memang memiliki nuansa politik dan kekuasaan yang sangat kuat. Penolakan Djoko Susilo pada saat akan diperiksa KPK adalah bukti kuat adanya permainan politik dan kekuasaan. Tim kuasa hukum Djoko Susilo pasti menyadari bahwa menghadapi KPK dalam persidangan langsung tidak ada gunanya. Apalagi Juniver Girsang dan Hotma Sitompul sudah berpengalaman kalah melawan KPK di persidangan.

Kemungkinan besar pihak Djoko akan memikirkan cara-cara lain untuk menghindari pertempuran langsung di persidangan. Untuk itu KPK harus punya mental kuat supaya tidak dipermainkan terus menerus oleh pihak Djoko. Pemanggilan paksa adalah cara terbaik untuk menghentikan permainan Djoko Susilo dan tim kuasa hukumnya. Semoga KPK menang!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline