Lihat ke Halaman Asli

Palti West

TERVERIFIKASI

Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest

Yulianis, Saksi atau Tersangka?

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Yulianis yang merupakan saksi kunci kasus M Nazarudin, kembali menjadi pusat perhatian publik. Dalam berbagai pemberitaan Yulianis telah menjadi tersangka atas kasus pembelian saham Garuda.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. Rikwanto, melalui detik.com, memastikan dalam SPDP No. IV/3806/XI/2011/ ditreskrimmum, menyatakan Yulianis telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Gerhana
Sianipar. Surat itu ditandatangani AKBP Aswin Sipayung Kasat Hardabangta Polda Metro. Surat penyidikan dikeluarkan sejak November 2011.

Anehnya, Mabes Polri menyatakan bahwa Yulianis belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan baru berstatus saksi. Yulianis bahkan belum pernah dimintai keterangan.

"Status dia sebagai saksi. Bahkan sebagai saksi pun belum diperiksa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, kepada detikcom, Senin (7/5/2012).

Terkait SPDP yang dinyatakan Rikwanto, Saud memastikan status tersangka hanya untuk pengisian form. Belum ada kepastian status tersangka bagi Yulianis. Polisi sendiri belum mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam kasus pembelian saham Garuda yang dilaporkan oleh Gerhana Sianipar karena Yulianis masih ada di tangan KPK.

"Ini lagi ditahan KPK, makanya belum ada langkah-langkah. Sejak 2011 sudah dikoordinasikan dengan KPK," terang Saud.

Status Yulianis sendiri saat ini sedang diproses untuk masuk dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini disebabkan karena Yulianis mengaku tengah diancam pihak-pihak tertentu karena dia kooperatif kepada KPK. Hal inilah yang membuat KPK kemudian memberikan pengamanan pada Yulianis.

Lalu mengapa Polda Metro menyatakan bahwa Yulianis sudah menjadi tersangka? Apakah Polda punya maksud tertentu untuk segera memenjarakan Yulianis?

Saya menjadi curiga dengan maksud Polda yang sengaja mengapungkan wacana penetapan Yulianis sebagai tersangka. Ada kemungkinan hal ini dijadikan alat untuk memberi tekanan psikologis kepada Yulianis. Hal ini membuat saya jadi curiga ada mafia hukum yang sedang bermain dalam pernyataan Polda ini.

Semoga kali ini hukum kita bisa melindungi seorang saksi kunci dan mencegah kriminalisasi terhadapnya. Jangan sampai terulang peristiwa Susno Duadji yang dibungkam setelah dikriminalisasikan. Akankah Yulianis tetap menjadi saksi? Selamatkan Yulianis dari mafia hukum.

Salam lawan mafia hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline