Lihat ke Halaman Asli

Palti West

TERVERIFIKASI

Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest

Kepolisian Melanggar Protap?

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata penanganan aksi massa yang memblokir pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, melanggar prosedur tetap (protap). Hal ini disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menyesalkan langkah aparat kepolisian tersebut.

"Dalam kasus ini jelas terlihat bagaimana Polisi tidak melengkapi diri untuk membubarkan massa. Tidak ada water canon, tidak menggunakan gas airmata, yang ada ancaman dan senjata," ujar Haris Azhar, Koordinator Kontras, kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (26/12/2011).

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (25/12/2011) mengatakan, pembubaran unjuk rasa di pelabuhan Sape, sesuai dengan protap kepolisian. Pembubaran unjuk rasa dilakukan lantaran aksi itu telah sangat mengganggu kepentingan umum, karena massa telah memblokir kawasan pelabuhan sejak 19 Desember sehingga mengganggu perlintasan barang dan orang dari NTB ke NTT.

"Jika terdapat kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para petugas pelaksana dan penanggung jawab di lapangan," kata Boy.

Pernyataan Boy ini menurut saya menunjukkan bahwa Boy tidak mengetahui kondisi di lapangan. Tetapi meski tidak begitu tahu kondisi lapangan, Boy berani menjamin pembubaran massa sesuai dengan protap. Benarkah sesuai protap?

Pernyataan Haris, koordinator Kontras, malahan lebih tepat daripada Boy. Sepertinya Haris lebih mengerti mengenai protap pembubaran massa dibandingkan Boy yang seorang polisi. Saya juga akhirnya sadar adanya kelemahan dalam pembubaran massa tersebut. Mengapa langsung menggunakan senjata? Bukankah water canyon dan gas air mata adalah protap standar?

Jika memang ada pelanggaran protap dan mengakibatkan 2 korban tewas, maka harus diusut siapa penembaknya. Bahkan perlu juga dipidanakan pengambil keputusan. Apakah kapolres atau kepala brimob daerah tersebut. Jangan hanya sekedar dimutasi atau dinonaktifkan.

Jika hal ini tidak segera diatasi, maka saya takut kepolisian akan semakin sewenang-wenang. Bahkan akan ada stigma bahwa kepolisian tidak bisa disalahkan. Semoga masih ada keadilan di Indonesia.

Selamat sore.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline