Lihat ke Halaman Asli

Palti West

TERVERIFIKASI

Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest

Babak Baru Kasus Prita: Tangguhkan Penahanan Prita dan Revisi UU ITE!!

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang yang melihat dan mendengar perkembangan kasus Prita akan geleng-geleng kepala dan bahkan memukul sesuatu dengan tangannya. Mengapa? Karena sekali lagi hukum menunjukkan "kebodohannya". Bodoh karena aparat hukum kita tidak bisa membaca undang-undang dengan membandingkan kepada kasus yang terjadi. Intepretasi liar Undang-Undang
Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) akan membuat hampir semua orang dapat dipenjarakan.

Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai, Mahkamah Agung tidak peka terhadap kondisi sosial masyarakat dalam mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum perkara dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional yang menjerat Prita Mulyasari. Kondisi masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi serta menguasai penggunaan teknologi tidak dipertimbangkan sungguh-sungguh oleh MA. "Mahkamah Agung tidak peka terhadap perubahan-perubahan kesadaran publik yang begitu tinggi termasuk dalam menggunakan teknologi informasi yang betul-betul canggih," kata Todung di Jakarta, Minggu (10/7/2011).

Penjeratan kasus Prita dengan menggunakan UU ITE dapat menimbulkan preseden yang buruk. Terlepas dari buruknya UU ITE yang dihasilkan oleh DPR, UUD 1945 yang lebih tinggi dari UU telah terlebih dahulu menjamin kebebasan warganya untuk menyatakan pendapat. Apalagi yang dilakukan Prita masih dalam ranah pribadi (email) dan juga keluhan konsumen terhadap RS Omni. Justru, menurut Todung , dengan menghukum Prita menggunakan UU ITE, penegak hukum telah membungkam hak kritik warga negara. "Membungkam hak untuk melakukan koreksi," ucapnya. Hal ini tentu saja dapat berefek negatif dalam semangat kebebasan menyampaikan pendapatnya. Surat Pembaca Kompas pun bisa dikriminalisasikan jika UU ITE ini diintrepetasikan liar.

Saya berharap adanya penangguhan penahanan karena melihat kondisi Prita yang masih harus menyusui anaknya dan juga ketidaktepatan putusan menggunakan UU ITE yang cacat. Saya juga mendesak DPR untuk merevisi UU ITE yang bukan hanya berbeturan dengan UU perlindungan konsumen, tetapi juga dengan UUD 1945. Jika UU ITE ini tetap berlaku dan intepretasinya meluas maka setiap orang yang menyampaikan keluhan dan kritik akan ditahan oleh aparat hukum. Jika begitu, maka tidak ada lagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Apakah anda setuju UU ITE direvisi? Apakah anda jadinya takut mengkritik suatu produk di dunia maya?

Semoga ada pencerahan sehingga kita pun aman dalam berpendapat.

Salam kebebasan berpendapat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline