Lihat ke Halaman Asli

Palti West

TERVERIFIKASI

Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest

Keputusan Voting RUU Pilkada Tidak Sah?

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pagi tadi saya melihat status seseorang di facebook yang menyatakan bahwa hasil voting RUU Pilkada tidak sah. Hal ini merujuk kepada Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 277 ayat 1 yang berbunyi: Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Jika merujuk data yang ada maka peserta Rapat Paripurna yang hadir adalah 496 anggota. Berikut jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna RUU Pilkada yang dibacakan Priyo.
Fraksi Partai Demokrat 129 anggota hadir dari 148 anggota, Fraksi Partai Golkar 94 anggota hadir dari 106 anggota. Fraksi PDIP 90 anggota hadir dari 94 anggota. Fraksi PKS 55 anggota hadir dari 57 anggota.
Fraksi PAN 42 anggota hadir dari 46 anggota. Fraksi PPP 33 anggota hadir dari 38 anggota. Fraksi PKB 21 anggota hadir dari 28 anggota. Fraksi Partai Gerindra 22 anggota hadir dari 26 anggota, dan Fraksi Partai Hanura 10 anggota hadir dari 17 anggota.(liputan6.com)

Hasil voting sendiri menunjukkan data bahwa yang mendukung Pilkada melalui DPRD adalah 226 anggota dan yang memilih Pilkada Langsung adalah 135 anggota. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah anggota Partai Demokrat yang walkout dinyatakan tidak hadir? Jika merujuk pernyataan Benny K Harman, maka mereka bersikap netral sehingga melakukan walkout.

Sikap walkout sendiri tidak ada tercantum dalam tata tertib DPR secara gamblang, namun kita bisa mengintepretasikannya berdasarkan pasal 278 ayat 1 yang berbunyi Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. Pasal 278 ayat 3 menegaskan kembali bahwa Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Jadi, berdasarkan tata tertib, maka sikap anggota Partai Demokrat yang netral dengan meninggalkan rapat tidak mempengaruhi jumlah kehadiran. Karena mereka menyatakan sikap dengan lisan (netral atau abstain) sehingga mereka juga dihitung suaranya. Namun sayangnya, tidak semua anggita DPR sepertinya yang sadar akan hal ini. Karena itu, jika merujuk dan konsisten kepada peraturan Tata Tertib DPR, maka hasil voting RUU Pilkada tidak sah.
Salam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline