Kulit pisang yang tergolek di trotoar jalan protokol kota besar, kota tempatmu bermukim, akhirnya resmi ditahan sebagai tersangka.
Pasalnya: berpotensi mencelakai manusia yang melintas di trotoar. Hukuman maksimal empat bulan penjara. Plus denda sekurang-kurangnya seratus ribu rupiah.
Saya tidak bersalah tuan hakim. Jika memang saya disalahkan saya terima. Semua demi kebaikan manusia. Terutama tuan besar yang telah melahap daging dan membanting saya ke trotoar.
: ujar kulit pisang di sebuah pemberitaan surat kabar nasional milik seorang jutawan yang dermawan.
Keesokan harinya, tagar #savekulitpisang melejit di twitter. Pakar-pakar pisang laris mengisi talkshow. Mereka kompak mengecam kriminalisasi kulit pisang.
Di sebuah gang sebelah kampus negeri, penjual pisang didemo puluhan massa yang mengatas namakan PenjagaMarwahPisang. Tidak hanya berorasi, mereka beratraksi dengan salto, pamer kekebalan tubuh dari senjata tajam.
Sekian berita hari ini. Selengkapnya bisa Anda buat sendiri sesuka hati.
Ketintang, Surabaya
26/3/2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H