Lihat ke Halaman Asli

Pak Gie

pembelajar

Menakar Manfaat Otsus untuk Papua

Diperbarui: 17 Desember 2020   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi anak-anak Papua sekolah (Foto: Dok. okezone.com)

Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat menjadi pembicaraan hangat kembali. Pasalnya, menurut UU No. 21 Tahun 2001, otonomi khusus ini akan berakhir pada tahun depan.

Pro dan kontra pun sempat mewarnai linimasa di media sosial. Sebagian pihak, terutama kelompok yang menginginkan kemerdekaan, menolak perpanjangan kebijakan ini. Mereka menganggap Otsus telah gagal dan tidak bermanfaat bagi masyarakat Papua.

Namun dari sisi pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan ini, setidaknya untuk 20 tahun ke depan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memberlakukan Otsus di Papua dan Papua Barat. Tak ada narasi diperpanjang atau dihentikan saat ini.

Karena yang ada hanyalah revisi untuk Pasal 34 UU No. 21/2001 guna memperpanjang Dana Otsus-nya saja. Dan perubahan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah, dimana rencananya tanah Papua akan dimekarkan menjadi lima Provinsi.

Adapun kebijakan Otonomi Khusus sendiri adalah amanat Undang-Undang yang harus tetap dijalankan pemerintah. Ini adalah bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat dengan damai.

Dalam sejarahnya, Otsus sendiri merupakan kesepakatan bersama dalam Kongres Rakyat Papua tahun 2000 lalu. Otsus dianggap sebagai sebuah "win-win solution" dan menjadi solusi politik bagi persoalan di Papua.

Melaui kebijakan Otsus ini, masyarakat Papua dan Papua Barat diberikan kewenangan lebih untuk mengatur daerahnya sendiri, sekaligus juga terdapat penghormatan hak dasar bagi orang asli Papua.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengucurkan dana otonomi khusus atau Dana Otsus untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Sepanjang 2002-2020, total dana Otsus yang dicairkan pemerintah sebesar Rp 126,99 triliun. Dana itu ditujukan utamanya untuk empat hal, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perekonomian rakyat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline