Lihat ke Halaman Asli

Memaknai Rencana Kerja 8 Jam Perhari dari Segi Kesejahteraan Guru Swasta

Diperbarui: 21 Februari 2017   00:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kiprah guru swasta tidak boleh diabaikan begitu saja dalam kancah pendidikan di indonesia. Sejarah mencatat guru dan sekolah swasta menjadi pioner dan menjadi cikal bakal guru dan sekolah di negri ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan berdirinya sekolah rakyat pertama, Taman Siswa oleh Kihadjar dewantara yang mendidik putra putri Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

Rencana Menteri Pendidikan Kerja 8 jam perhari (Full day school)

Menteri pendidikan Muhadjir Effendi berencana melakukan terobosan baru pada tahun 2017 ini di dunia pendidikan baik di sekolah negri maupun swasta. salah satu terobosannya adalh merubah jam kerja yang biasanya hari Senin sampai Sabtu akan dirubah menjadi hari Senin sampai Jumat.

Artinya jika selama ini kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai pukul 7:30 dan berakhir pukul 13:45 akan dirubah menjadi KBM mulai pukul 7:30 akan berakhir  pada pukul 15:45 , dengan catatan selama kegitan belajar mengajar berlangsung guru dan murid full disekolah ( Konsep full day school).

Menghitung-hitung pendapatan guru swasta

Semenjak diterbitkannya UU GURU-DOSEN  no.14 tahun 2005  diikuti dengan Peraturan pemerintah no.74 tahun 2000 beseta peraturan menteri pendidikan no.62 tahun 2013 sungguh menjadi angin segar bagi para guru guru kita terutama guru swasta. Artinya guru swasta yang selama ini hanya digaji dari sekolah swasta akan menjadi sejahtera dan harkat martabatnya akan terangkat ditengah-tengah masyarak at karena pemerintah pun ikut memperhatikan para guru ini. itulah menjadi angan-angan guru kita ini.

Apakah demikian kenyataanya? Apa lagi asumsi pemerintah dan masyarakat semua guru, guru apa pun dia yang sudah tersertifikasi adalah guru yang sejahtera, guru yang sudah senang hidupnya, ekonominya sudah baik. Jadi wajar dong guru swasta ini pun diserahi tugas yang berat. Mereka kan digaji dari yayasan dan dari pemrintah. Komplit lah asumsi Menteri Pendidikan dan sebagian masyarakat kita.

Tapi heit... tunggu dulu! Apakah memang begitu kenyataanya?

Mencari benang merah bedanya pendapatan guru swasta dan guru PNS (ASN) dengan beban kerja yang sama

Menurut data yang diterima Persatuan  Guru Swasta Indonesia di Probolinggo seorang guru swasta biasa yang sudah bekerja 10 tahun memperoleh penghasilan : Jumlah Jam Mengajar (JJM) 24, sesuai dengan ketentuan TFG di kali 25.000 rupiah -35.000 rupiah sama dengan 600.000 rupiah sampai dengan 840.000 rupiah . Tunjangan Frofesi guru yang di peroleh 1.500.000 rupiah perbulannya, total penghasilan seorang guru biasa tadi perbulannya 2.100.000 rupiah sampai 2.340.000 rupiah perbulan belum lagi dipotong PPH.

Fakta ini tentu berbeda jauh dengan saudarnya guru ASN dengan tugas, tanggung jawab dan sama-sama nantinya bekerja 8 jam perhari. Seorang guru ASN yang sudah 10 tahun bekerja, katakanlah golongan 3 c dengan beban mengajar 24 jam memperoleh penghasilan gaji pokok berkisar 3 jutaan, tunjangan sertifikasi 3 jutaan ditambah tunjangan lainnya. Dengan demikian seoarang guru ASN tadi akan memperoleh penghasilan 7 jutaan lebih perbulannya. Artinya disinilah benang merah perbedaan antara guru swasta dan guru ASN, beban kerja sama tetapi penghasilan timpang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline