Lihat ke Halaman Asli

Sungkowo

TERVERIFIKASI

guru

Jalur Zonasi PPDB yang Menghargai

Diperbarui: 29 Juni 2024   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Calon siswa yang didampingi gurunya, karena orangtua sibuk, konsultasi di lokasi PPDB SMP 1 Jati, Kudus, Jawa Tengah. (Dokumentasi pribadi)

Jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024/2025 sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya masih memungkinkan orang mengubah data kependudukan untuk dapat memilih jalur zonasi.

Yaitu, dengan cara menitipkan anak di kartu keluarga (KK) kerabat, teman, atau kenalan yang berdomisili di dekat sekolah pilihan. Sekalipun pengubahan data itu harus satu tahun sebelum masa PPDB dibuka, banyak orang yang melakukannya.

Hal ini menimbulkan dampak buruk. Sebab, pertama, orang yang melakukannya sudah termasuk membohongi publik. Karena, data yang digunakan merupakan data yang tak autentik.

Selain itu, pengubahan data kependudukan menjadi data tak autentik demi kepentingan dapat diterima di sekolah pilihan tak mendidik anak menerima realitas dirinya (sendiri). Anak menjadi mengingkari diri.

Bahayanya, jika kemudian tertanam dalam benak anak tentang "berbohong" boleh dilakukan demi meraih harapan. Sebab, anak lebih cepat meniru. Apalagi jika orangtua yang melakukannya, pasti cepat mewarnai kepribadian anak. Ini tak boleh terjadi.

Kedua, anak-anak yang asli berdomisili di dekat sekolah bukan mustahil kehilangan peluang diterima melalui jalur zonasi. Sebab, sangat mungkin orangtua menitipkan anaknya dalam KK yang paling dekat dengan lokasi sekolah.

Praktik buruk ini sulit dilakukan pada musim PPDB tahun ajaran 2024/2025. Sebab, pengubahan data kependudukan tak mudah dilakukan terkait kebijakan baru di jalur zonasi. Sebab, kebijakan itu mengharuskan data dalam akta anak sesuai dengan data dalam KK.

Artinya, titip anak dalam KK kerabat, teman, atau kenalan tak dapat dilakukan (lagi) untuk kepentingan PPDB. Sehingga, anak-anak yang memang berdomisili di dekat sekolah tak perlu bersaing dengan anak-anak yang dititipkan dalam KK lain.

Pada poin inilah dapat disebutkan bahwa jalur zonasi PPDB kali ini sangat menghargai masyarakat. Sebab, masyarakat mendapat ruang dalam PPDB sesuai dengan keberadaannya (masing-masing).

Yang memiliki hak untuk diterima melalui jalur zonasi, dapat diterima. Sementara itu, yang memang tak memiliki hak diterima lewat jalur zonasi, tak diterima, bahkan tak dapat mendaftar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline