Lihat ke Halaman Asli

Sungkowo

TERVERIFIKASI

guru

Rapor Pendidikan Indonesia Dibagi, Jangan Baper Dear Guru dan Kepala Sekolah

Diperbarui: 5 April 2022   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMA Negeri 71 Jakarta, Jumat (10/9/2021). (Dokumen Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek)

Rapor pendidikan Indonesia (RPI) sudah dibagi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 1 April 2022 melalui program Merdeka Belajar Episode Kesembilan Belas. RPI tak seperti rapor anak, berupa buku, tapi berupa platform.

Anda bisa mengunjungi RPI di platform ini. Di sana Anda akan mendapat informasi mengenai RPI. Setidaknya informasi dasar, seperti ini, RPI merupakan rapor pendidikan yang memuat data kualitas satuan pendidikan dan daerah.

Screenshot tampilan depan platform Rapor Pendidikan Indonesia. (Sumber: www.kemdikbud.go.id)

Data tersebut didapat dari asesmen atau survei yang pernah disampaikan oleh Kemendikbudristek kepada satuan pendidikan secara nasional pada 2021. Asesmen (selanjutnya disebut asesmen nasional) atau survei tersebut ditujukan kepada siswa, guru, dan kepala sekolah.

Asesmen nasional (AN) bagi siswa terdiri dari asesmen kompetensi minimum (AKM), yang terdiri atas literasi dan numerasi. Selain mengerjakan soal-soal literasi dan numerasi, siswa juga mengerjakan survei karakter dan lingkungan belajar. Sementara itu, AN bagi guru dan kepala sekolah berupa survei lingkungan belajar.

Hasil AN itulah yang dapat dilihat di RPI. RPI diberikan kepada satuan pendidikan dan dinas pendidikan --sebagai pemangku pendidikan di tingkat daerah. Sekalipun saat pelaksanaan AN, siswa, guru, dan kepala sekolah mengerjakan secara perorangan, data yang dimunculkan di RPI berupa data kolektif.

RPI hanya bisa diakses oleh satuan pendidikan (melalui kepala sekolah) dan dinas pendidikan. RPI sekolah alias satuan pendidikan hanya bisa diakses oleh satuan pendidikan melalui kepala sekolah. Sedangkan, RPI semua sekolah di daerah dan RPI daerah hanya bisa diakses oleh dinas pendidikan daerah bersangkutan.

Tampaknya, karena seperti itu, malah membuat guru dan kepala sekolah (ter)bawa perasaan (baper). Ke-baper-an itu disebabkan oleh kebiasaan lama. Yaitu, ketika masa-masa siswa masih mengikuti ujian nasional (UN). Begitu hasilnya diumumnya, guru-guru (dan juga kepala sekolah) buru-buru ingin mengetahuinya.

Tak hanya ingin mengetahui hasil yang diraih siswanya, tapi juga ingin mengetahui peringkat sekolah dalam pencapaian UN. Kalau sudah mengetahui peringkat sekolah, umumnya, tak lagi ingin mengulik yang lain. Cukup sampai di situ, yaitu mengetahui nilai siswa dan peringkat sekolah.

Lazimnya, sesudah mengetahui peringkat sekolah setelah terlebih dahulu membandingkan dengan hasil sekolah lain, guru dan kepala sekolah merasa puas. Apalagi kalau peringkat sekolah masuk tiga besar, dipastikan kegembiraannya meluap deras. Merasa sebuah prestasi telah diraih.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline