Lihat ke Halaman Asli

muhammad farhan

profesional

Bagaimana Jika Hasil Rampasan Negara Tidak Dimusnahkan?

Diperbarui: 10 Mei 2016   10:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto penenggelaman kapal. Sumber: metrosiantar.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan di era Jokowi menjadi trending setter penyelamatan pencurian ikan di perairan Indonesia dengan keberhasilannya menangkap dan menenggelamkan kapal pencuri ikan yang memasuki wilayah Negara Indonesia. Sebanyak 107 kapal telah ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal ini menjadi warning bagi bangsa lain bahwa Negara Indonesia tegas dalam penegakan kedaulatan Negara. Keberanian Susi Pudjiastuti dalam membongkar mafia pencurian ikan mendaapatkan apresiasi dari masyarakat, bahkan beliau juga dalam survey merupakan menteri yang paling tinggi mendapatkan nilai bagus diantara menteri-menteri lainnya. Patut menjadi kebanggaan kita bersama bahwa setiap kementerian berusaha untuk membuat prestasi dibidangnya.

Adapun dasar hukum untuk menenggelamkan kapal adalah sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang Pasal 69 Nomor 45 Tahun 2009 terkait penyidikan atau pengawasan perikanan Indonesia ayat (1) dan (4). Berikut bunyi dasar hukum tersebut, ayat (1) “Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia“. Adapun, ayat (4) berbunyi, “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.

Beberapa waktu yang lalu juga heboh diberitakan pemusnahan bawang merah illegal yang jumlahnya mencapai ratusan ton yang dimusnahkan oleh Bea Cukai dan nilainya pun fantastis dikisaran miliaran rupiah. Adapun dasar hukum pemusnahannya adalah Dasar Pemusnahan UU No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,ikan, dan Tumbuhan dan PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Permen No. 43 tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah negara RI. Kemudian pasal 53 ayat 4 tahun UU No. 17 thun 2006 tentang perubahan UU No. 10 tahun 1995 kepabeanan di kuasai negara. Dan masih banyak lagi barang-barang illegal lainnya yang dimusnahkan.

Bagaimana jika barang hasil rampasan Negara tidak dimusnahkan?

Sebagai masyarakat awam, tentu menyayangkan pemusnahan barang-barang tersebut, karena benda yang dimusnahkan memiliki nilai bahkan sangat besar bagi rakyat kecil. Dalam nilai-nilai keagamaan pemusnahan barang yang masih bisa digunakan dan memiliki kemanfaatan adalah perbuatan yang tidak disukai. Karena disamping kanan kiri kita masih banyak berada dibawah garis kemiskinan dan membutuhkan uluran tangan kita. Jika kita analogikan nilai yang sudah dimusnahkan kedalam rupiah dan diperuntukkan kemanfaatannya untuk masyarakat miskin akan lebih berguna daripada musnah tak bernilai. Meskipun memang ada aturan hukum yang memperbolehkan pemusnahan barang-barang illegal tersebut namun alangkah lebih bermanfaat jika diperuntukkan untuk membangun SDM maupun infrastruktur masyarakat kita.

Sebagai contoh kapal yang ditenggelamkan 107 buah, harga satu kapal 200 juta dikalikan 107 menjadi 21.400.000.000 (dua puluh satu milyar empat ratus juta rupiah) belum lagi barang-barang lainnya yang dimusnahkan bisa jadi dalam satu tahun bisa ratusan milyar bahkan triliunan rupiah dimusnahkan begitu saja. Seratus milyar bisa menghidupi sandang pangan papan masyarat miskin, seratus milyar bisa untuk pembuatan rumah bagi rakyat miskin, seratus milyar bisa untuk bantuan sekolah untuk anak-anak yang tidak mampu, seratus milyar bisa membantu rakyat yang dilanda sakit maupun kesusahan. Apa iya kita akan terus memusnahkan barang-barang yang mempunyai nilai dan manfaat bagi kita semua?

(Farhan/smg-15-1-16)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline