Lihat ke Halaman Asli

muhammad farhan

profesional

Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan amanat pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, bahwa " Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung didaerah sesuai dengaan kebutuhan". melalui rekruitmen dan seleksi yang dilakukan, pada tahun 2013 Komisi Yudisial telah berhasil membentuk kantor Penghubung dienam kota yaitu: Medan, Semarang, Surabaya, Mataram, Makasar dan Samarinda. sedangkan pada tahun 2014 membentuk lagi 4 kantor penghubung yakni: Manado, Kupang, Palembang dan Pekanbaru sehingga total kantor Penghubung Komisi Yudisial berjumlah 10.
Pembentukan penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan, dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pembentukan Penghubung dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang memperhatikan kebutuhan akan penanganan laporan masyarakat, kompleksitas perkara di pengadilan, ketersediaan sumber daya dan jejaring di daerah, efektifitas dan efisiensi kerja.
Karena itu, pembentukan Penghubung Komisi Yudisial di daerah bertujuan untuk:


  1. memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan terkait dengan dugaan pelangggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk diteruskan ke Komisi Yudisial
  2. meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan dan
  3. melakukan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim


Terkait dengan tugas-tugas Penghubung diatas, masyarakat luas khususnya di wilayah Jawa Tengah dapat memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran KEEPH atau dapat melaporkan kekantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah dengan alamat:

Jl. Pekunden Timur No. 46 Semarang Jawa Tengah

No Telp/Fax : 024 845 3563/ 024 845 6747

(han)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline