Lihat ke Halaman Asli

Gubernur Gatot Pujo Aman, Ini Alasannya Tidak Jadi Tersangka Malam Ini

Diperbarui: 22 Juli 2015   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="foto dari detik.com"][/caption]

Setelah diperiksa selama 11 Jam lebih oleh penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan suap trio hakim PTUN Medan, sejak jam 9 pagi dan selesai jam 10 malam, akhirnya gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bisa bernafas lega, bisa menemui istrinya yang cantik jelita Evy Susanti setiap hari, karena status hukumnya tetaplah saksi perkara suap hakim PTUN Medan, tidak meningkat menjadi Tersangka seperti halnya pengacara senior OC Kaligis, yang bersama dirinya, istrinya dan 3 orang lain telah dicekal keluar negeri oleh KPK sejak 10 Juli 2015.

Saat Gubernur Gatot Pujo Nugroho keluar dari gedung KPK, wajahnya terlihat lelah, senyumnya dipaksakan, matanya mengantuk, makanya yang berbicara ke wartawan yang sudah menunggu sejak pagi hanyalah pengacaranya, yaitu Razman Arif Nasution, yang namanya naik daun, harganya naik tinggi, sejak menjadi pengacara komjen Pol Budi Gunawan dan memenangkan gugatan pra peradilan atas penetapan TERSANGKA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wartawan yang menunggu sejak pagi terlihat gemas mengapa yang bicara si Razman Arif, bukan si Gatot, dan walaupun wartawan sudah meminta gubernur Gatot Pujo untuk bicara walau sedikit, tetap saja gubernur Gatot Pujo tak mau berkata satu patah katapun. Ia rupanya menuruti nasehat Saya yang saya SMS ke HPnya tadi pagi “Mas, kalo keluar dari gedung KPK nanti, jangan mengatakan apapun ke wartawan, karena kuatir pernyataan tersebut akan dipelintir oleh pihak-pihak yang ingin mas Gatot jadi Tersangka, sehingga akan menjadi kontra produktif ke depannya. Silent is gold.”

Dengan tidak ditetapkannya Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka, mungkin ada pihak-pihak yang kecewa, di sisi lain mungkin ada-ada pihak yang bahagia. Ini kan seperti 2 sisi mata uang, selalu berdampingan.

Saya mencoba mencari tahu alasan mengapa KPK tidak menetapkan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka, mengingat Gatot Pujo, istrinya Evy, pengacara OC Kaligis telah dicekal oleh KPK, dan OC Kaligis telah ditetapkan sebagai Tersanhgka dan saat ini ditahan di rutan Guntur.

Dan Saya mendapatkan beberapa kemungkinan jawaban mengapa Gatot Pujo Nugroho tidak ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap ke hakim PTUN dengan cara memberikannya melalui kantor pengacara OC Kaligis. Cekidot :

1. Mungkin penyidik KPK belum menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk mentersangkakan Gatot Pujo Nugroho

Hal ini sangat dimungkinkan karena bukti-bukti yang sudah dimiliki KPK mungkin sedang ngumpet atau sembunyi atau hilang sementara saat Gatot Pujo diperiksa, sehingga karena ngumpet atau sembunyi atau hilang sementara, makanya saat penyidik KPK memeriksa Gatot, minimal 2 alat bukti permulaan tersebut tak ditemukan.

2. Mungkin Rompi tahanan KPK sedang habis karena tukang cuci KPK belum masuk kerja masih libu lebaran di kampung halaman

Kebiasaan KPK yang menetapkan tersangka dan melakukan penahanann setelah pemeriksaan tersangka adalah memamerkan tersangka yang di tahan lewat pintu depan lobby gedung KPK, dimana tersangak memakai rompi orange bertuliskan TAHANAN KPK. Nah karena libur lebaran ini tukan cuci rompi tahanan KPK masih cuti panjang di kampung halaman, untuk menghindari macet panjang di tol Cipali, maka taka da stok rompi orange tahanan KPK yang bisa dipakai untuk tersangka baru. Itulah sebabnya Gatot Pujo masih berstatus saksi malam ini, belum jadi TERSANGKA

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline