Lihat ke Halaman Asli

(Breaking News) Denny Indrayana Tersangka Korupsi di Mabes Polri?

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14255598081626078113

[caption id="attachment_401082" align="alignnone" width="624" caption="Foto dari kompas.com, Menteri Amir malu dan menutup wajah atas kelakuan wamen Denny"][/caption]

Laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat (Syamsul Rizal) ke Bareskrim Mabes Polri dengan terlapor mantan wamenkumham RI Denny Indrayana, dan laporan polisi tipe A yang dibuat oleh penyidik Bareskrim Polri (juga) dengan terlapor mantan wamenkumham RI Denny Indrayana, tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam Payment Gateway layanan pembuatan paspor di Kemenkumham RI, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melakukan penyelidikan hampir sebulan penuh untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana atas laporan polisi tersebut, jika ada tindak pidana, siapa tersangkanya? Maka penyelidikan pun ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidik telah menentukan tersangka namun belum diumumkan menunggu waktu yang pas mantab.

12 saksi telah diperiksa, termasuk Menkumham RI Amir Syamsuddin yang diperiksa penyidik Bareskrim hari Selasa tanggal 3 maret 2015. Setelah pemeriksaan, Menteri Amir Syamsuddin mengakui bahwa memang terjadi pelanggaran aturan atas penerapan Payment Gateway dengan pimpro Wamenkumham RI Denny Indrayana.

Menteri Amir Syamsuddin pun menghentikan program sang wamen di tengah jalan atas pertimbangan dari menteri keuangan karena telah disadari ada potensi kerugian negara yang timbul di proyek Denny Indrayana ini. Amir Syamsuddin mengatakan, "Payment gateway ini dinilai kurang serasi dengan aturan di Kementerian Keuangan."

Jumat tanggal 5 Maret 2015 besok, Denny Indrayana akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim mabes polri. Panggilannya sebagai saksi, ini hal biasa di mabes polri, sebab jika dipanggil sebagai tersangka, dikuatirkan Denny Indrayana akan berusaha menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri karena takut ditahan setelah selesai pemeriksaan.

Karena Denny Indrayana diperiksa sebagai saksi, maka ia tidak punya hak ingkar seperti halnya tersangka. Mau tidak mau, suka tidak suka, sebagai saksi, ia harus menjelaskan apa yang dilihat, didengar, dialami oleh dirinya terkait proyek payment gateway pengurusan paspor di kemenkumham RI.

Denny Indrayana tidak bisa berkilah tidak tahu, tidak ingat, tidak kenal, atau jawaban-jawaban lainnya seperti yang biasa dinyatakan oleh seorang tersangka yang punya hak ingkar.

Saya berpendapat, andai penyidikan bareskrim menentukan tersangkanya Denny Indrayana, maka penyidikan tersebut bukanlah sebuah kriminalisasi seperti klaim Denny Indrayana karena dirinya membela mati-matian KPK, padahal dirinya bukan membela KPK, tapi membela AS dan BW, 2 orang pimpinan KPK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh mabes polri.

Tanpa AS dan BW, KPK tetap bekerja normal, aktivitas berjalan seperti biasa, hari ini saja ada pemeriksaan 18 orang saksi terkait beberapa tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK, antara lain dengan tersangka Hadi Poernomo, M Nazaruddin, dan Fuad Amin Imron.

Sungguh lucu negeri ini, pengadaan Alquran dikorupsi, pengadaan alat pendidikan dan laboratorium sekolah dan universitas dikorupsi, sampai pengadaan tanah makam pun dikorupsi dll.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline